HAMIL DI LUAR NIKAH DAN MASALAH NASAB ANAK

Oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat

[4]. Kejadian Yang Keempat : Apabila seorang perempuan berzina kemudian hamil, bolehkah ia dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya dan kepada siapa dinasabkan anaknya?

Jawabannya : Boleh dia dinikahi oleh laki-laki yang menzinainya dan menghamilinya dengan kesepakatan (ijma) para ahli fatwa sebagaimana ditegaskan oleh Imam Ibnu Abdil Bar yang dinukil oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar di kitabnya Fathul Baari (Juz 9 hal. 157 di bagian kitab nikah bab 24 hadits 5105) [17]. Untuk lebih jelasnya lagi marilah kita ikuti fatwa para ulama satu persatu dari para shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan seterusnya.

Pertama : Fatwa Abu Bakar Ash-Shiddiq
Berkata Ibnu Umar : Ketika Abu Bakar Ash-Shiddiq sedang berada di masjid tiba-tiba datang seorang laki-laki, lalu Abu Bakar berkata kepada Umar, “Berdirilah dan perhatikanlah urusannya karena sesungguhnya dia mempunyai urusan (penting)” Lalu Umar berdiri menghampirinya, kemudian laki-laki itu menerangkan urusannya kepada Umar, “Sesungguhnya aku kedatangan seorang tamu, lalu dia berzina dengan anak perempuanku!?” Lalu Umar memukul dada orang tersebut dan berkata, “Semoga Allah memburukkanmu! Tidakkah engkau tutup saja (rahasia zina) atas anak perempuan itu!”

Kemudian Abu Bakar memerintahkan agar dilaksanakan hukum had (didera sebanyak seratus kali) terhadap keduanya (laki-laki dan perempuan yang berzina). Kemudian beliau menikahkan keduanya lalu beliau memerintahkan agar keduanya diasingkan selama satu tahun. [Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Hazm di kitabnya Al-Muhalla juz 9 hal. 476 dan Imam Baihaqiy di kitabnya Sunanul Kubro juz 8 hal. 223 dari jalan Ibnu Umar) [18]

Kedua : Fatwa Umar bin Khaththab
Fatwa Abu Bakar di atas sekaligus menjadi fatwa Umar bahkan fatwa para shahabat. Ini disebabkan bahwa fatwa dan keputusan Abu Bakar terjadi di hadapan para shahabat [19] atau diketahui oleh mereka khususnya Umar. Dan semua para shahabat diam menyetujuinya dan tidak ada seorang pun di antara mereka yang mengingkari fatwa tersebut. Semua ini menunjukkan telah terjadi ijma di antara para shahabat bahwa perempuan yang berzina kemudian hamil boleh bahkan harus dinikahkan dengan laki-laki yang menzinainya dan menghamilinya. Oleh karena itu kita melihat para shahabat berfatwa seperti di atas di antaranya Umar bin Khaththab ketika beliau menjadi khalifah sebagaimana riwayat di bawah ini.

Berkata Abu Yazid Al-Makkiy, “Bahwasanya ada seorang laki-laki nikah dengan seorang perempuan. Dan perempuan itu mempunyai seorang anak gadis yang bukan (anak kandung) dari laki-laki (yang baru nikah dengannya) dan laki-laki itupun mempunyai seorang anak laki-laki yang bukan (anak kandung) dari perempuan tersebut (yakni masing-masing membawa seorang anak, yang laki-laki membawa anak laki-laki dan yang perempuan membawa anak gadis). Lalu pemuda dan anak gadis tersebut melakukan zina sehingga nampaklah pada diri gadis itu kehamilan. Maka tatkala Umar datang ke Makkah diangkatlah kejadian itu kepada beliau. Lalu Umar bertanya kepada keduanya dan keduanya mengakui (telah berbuat zina). Kemudian Umar memerintahkan mendera keduanya (dilaksanakan hukum had) [20]. Dan Umar sangat ingin mengumpulkan di antara keduanya (dalam satu perkawinan) akan tetapi anak muda itu tidak mau” [Dikeluarkan oleh Imam Baihaqiy (7/155) dengan sanad yang shahih]

Ketiga : Fatwa Abdullah bin Mas’ud
Dari Hammam bin Harits bin Qais bin Amr An-Nakha’i Al-Kufiy.
“Artinya : Dari Hammaam bin Harits bin Qais bin Amr An-Nakha’i Al-Kufiy dari Abdullah bin Mas’ud tentang, “Seorang anak laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan kemudian laki-laki itu hendak menikahi perempuan tersebut?” Jawab Ibnu Mas’ud, “Tidak mengapa yang demikian itu” [Dikeluarkan oleh Imam Baihaqiy (7/156) secara mu’allaq dengan sanad yang shahih]

Dari Al-Qamah bin Qais (ia berkata) : Sesungguhnya telah datang seorang laki-laki kepada Ibnu Mas’ud, lalu laki-laki itu bertanya, “Seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan kemudian keduanya bertaubat dan berbuat kebaikan, apakah boleh laki-laki itu kawin dengan perempuan tersebut? “ Kemudian Ibnu Mas’ud membaca ayat ini.

“Artinya : Kemudian sesungguhnya Rabb-mu kepada orang-orang yang mengerjakan kejahatan dengan kebodohan [21], kemudian sesudah itu mereka bertaubat dan mereka berbuat kebaikan, sesungguhnya Rabb-mu sesudah itu Maha Pengampun (dan) Maha Penyayang” [An-Nahl : 119]

Berkata Al-Qamah bin Qais, “Kemudian Ibnu Mas’ud mengulang-ulang ayat tersebut berkali-kali sampai orang yang bertanya itu yakin bahwa Ibnu Mas’ud telah memberikan keringanan dalam masalah ini (yakni beliau membolehkannya)”. [Dikeluarkan oleh Imam Baihaqiy (7/156). Kemudian Imam Baihaqiy (7/156) juga meriwayatkan dari jalan yang lain yang semakna dengna riwayat di atas akan tetapi di riwayat ini Ibnu Mas’ud membaca ayat): [22]

“Artinya : Dan Dialah (Allah) yang menerima taubat dari hamba-hambaNya dan memaafkan dari kesalahan-kesalahan (mereka) dan Dia mengetahui apa-apa yang kamu kerjakan” [Asy-Syura : 25] [23]

Dalam sebagian riwayat ini terdapat tambahan : Setelah Ibnu Mas’ud membaca ayat di atas beliau berkata, “Hendaklah menikahinya!”.

Keempat : Fatwa Ibnu Umar.
Ibnu Umar pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan, apakah boleh dia menikahinya ? Jawab Ibnu Umar, “Jika keduanya bertaubat dan keduanya berbuat kebaikan (yakni beramal shalih)” [Dikeluarkan oleh Imam Ibnu Hazm di Al-Muhalla juz 9 hal. 475.

Kelima : Fatwa Jabir bin Abdullah
Berkata Jabir bin Abdullah, “Apabila keduanya bertaubat dan keduanya berbuat kebaikan, maka tidak mengapa (tidak salah dilangsungkan pernikahan di antara keduanya) –yakni tentang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan kemudian dia ingin menikahinya-“ [Dikeluarkan oleh Ibnu Hazm (9/475), dikeluarkan juga oleh Imam Abdurrazzaq (7/202) yang semakna dengan riwayat di atas]

Keenam : Fatwa Ibnu Abbas
Berkata Ubaidullah bin Abi Yazid , “Aku pernah bertanya kepada Ibnu Abbas tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan bolehkah dia menikahinya ?” Jawab beliau, “Ya”, karena (nikah itu) perbuatan halal” [Dikeluarkan oleh Baihaqiy (7/155) dengan sanad yang shahih] [24]

Dari Ikrimah dari Ibnu Abbas : Tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan kemudian sesudah itu dia menikahinya ? Beliau berkata, “Yang pertama itu zina sedangkan yang terakhir nikah dan yang pertama itu haram sedangkan yang terakhir halal” [Dikeluarkan Baihaqiy (7/155) [25] Dan dalam riwayat yang lain juga dari jalan Ikrimah ada tambahan, “Tidak salah (yakni menikahinya)]

Berkata Said bin Jubair : Ibnu Abbas pernah ditanya tentang seorang laki-laki dan seorang perempuan yang masing-masing dari keduanya telah menyentuh yang lain dengan cara yang haram (yakni keduanya telah berzina), kemudian nyatalah (kehamilan) bagi perempuan tersebut lalu laki-laki itu menikahinya? Jawab Ibnu Abbas : “Yang pertama itu zina sedangkan yang kedua nikah” [Dikeluarkan oleh Imam Baihaqiy (3/267 dengan sanad yang hasan)]

Berkata Atha bin Abi Rabah : Berkata Ibnu Abbas tentang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan, kemudian dia menikahinya, “Yang pertama dari urusannya itu adalah zina, sedangkan yang terakhir nikah” [Dikeluarkan Abdul Razzaq 7/202]

Dari Thawus, ia berkata : Diriwayatkan kepada Ibnu Abbas, “Seorang laki-laki menyentuh perempuan dengan cara yang haram (yakni zina), kemudian dia menikahinya?” Jawab beliau, “itu baik –atau beliau mengatakannya- itu lebih bagus” [Dikeluarkan Abdurrazzaq 7/203]

Demikian juga fatwa para Tabi’in seperti Said bin Musayyab, Said bin Jubair, Az-Zuhri dan Hasan Al-Bashri dan lain-lain Ulama. [Baihaqiy 7/155 dan Abdurrazzaq 7/203-207]

Dari keterangan-keterangan di atas kita mengetahui:
Pertama : Telah terjadi ijma Ulama yang didahului oleh ijmanya para shahabat tentang masalah bolehnya perempuan yang berzina kemudian hamil dinikahi oleh laki-laki yang menzinai dan menghamilinya.

Kedua : Mereka pun memberikan syarat agar keduanya bertaubat dan berbuat kebaikan (beramal shalih) dengan menyesal dan membenci perbuatan keduanya.

Adapun mengenai hukuman bagi yang berzina (hukum had) yang melaksanakannya adalah pemerintah bukan orang perorang atau kelompok perkelompok. Oleh karena di negeri kita ini sebagaimana negeri-negeri Islam yang lainnya kecuali Saudi Arabia tidak dilaksanakan hukum-hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala seperti hukum had dan lain-lain, ini tidak menghalangi taubatnya orang yang mau bertaubat demikian juga nikahnya dua orang yang berzina. Cukuplah bagi keduanya bertaubat dan beramal shalih. Langsungkanlah pernikahan karena yang demikian itu sangat bagus sekali sebagaimana dikatakan Ibnu Abbas. Bahkan laki-laki yang menzinai dan menghamili seorang perempuan lebih berhak terhadap perempuan tersebut sebelum orang lain [26] dengan syarat keduanya mau dan ridha untuk nikah. Apabila salah satunya tidak mau maka janganlah dipaksa hatta perempuan tersebut telah hamil [27]. Ini, kemudian pertanyaan yang kedua kepada siapakah anak tersebut dinasabkan?

Jawabnya : Anak tersebut dinasabkan kepada ibunya bukan kepada laki-laki yang menzinai dan menghamili ibunya (bapak zinanya) walaupun akhirnya laki-laki itu menikahi ibunya dengan sah. Dan di dalam kasus seperti ini –di mana perempuan yang berzina itu kemudian hamil lalu dinikahi laki-laki yang menzinai dan menghamilinya- tidak dapat dimasukkan ke dalam keumuman hadits yang lalu yaitu : “Anak itu haknya (laki-laki) yang memiliki tempat tidur (suami yang sah) dan bagi yang berrzina tidak mempunyai hal apapun (atas anak tersebut)”. Ini disebabkan karena laki-laki itu menikahi perempuan yang dia zinai dan dia hamili setelah perempuan itu hamil bukan sebelumnya, meskipun demikian laki-laki itu tetap dikatakan sebagai bapak dari anak itu apabila dilihat bahwa anak tersebut tercipta dengan sebab air maninya akan tetapi dari hasil zina. Karena hasil zina inilah maka anak tersebut dikatakan sebagai anak zina yang bapaknya tidak mempunyai hak apapun atasnya dari hal nasab, waris, dan kewalian dan nafkah sesuai dengan zhahirnya bagian akhir dari hadits diatas yaitu : “…. Dan bagi (orang) yang berzina tidak mempunyai hak apapun (atas anak tersebut)”.

Berbeda dengan anak yang lahir dari hasil pernikahan yang sah, maka nasabnya kepada bapaknya demikian juga tentang hukum waris, wali dan nafkah tidak terputus sama sekali. Karena agama yang mulia ini hanya menghubungkan anak dengan bapaknya apabila anak itu lahir dari pernikahan yang sah atau lebih jelasnya lagi perempuan itu hamil dari pernikahan yang sah bukan dari zina. Wallahu a’lam [28]

Sebagian orang di negeri kita ini ada yang mengatakan : Tidak boleh perempuan yang hamil lantaran zina itu dinikahi hatta oleh laki-laki yang menzinai atau menghamilinya sampai perempuan itu melahirkan berdasarkan keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Dan perempuan-perempuan yang hamil itu ‘iddah mereka sampai mereka melahirkan” [Ath-Thalaq : 4]

Kami jawab ; Cara pengambilan dalil seperti di atas sama sekali tidak tepat dalam menempatkan keumuman ayat dan cenderung kepada pemaksaan dalil.

Pertama : Ayat di atas untuk perempuan yang hamil dari hasil nikah bukan untuk perempuan-perempuan yang hamil dari hasil zina. Karena di dalam nikah itu terdapat thalaq, nafkah, tempat tinggal, ‘iddah, nasab, waris dan kewalian. Sedangkan di dalam zina tidak ada semuanya itu termasuk tidak adanya ‘iddah. Inilah perbedaan yang mendasar antara pernikahan dengan perzinaan. Ayat di atas tetap di dalam keumumannya terhadap perempuan-perempuan yang hamil yang dithalaq suaminya maka ‘iddahnya sampai dia melahirkan sesuai keumuman ayat di atas meskipun ayat yang lain (Al-Baqarah : 234) menegaskan bahwa perempuan-perempuan yang kematian suaminya ‘iddahnya empat bulan sepuluh hari. Akan tetapi perempuan tersebut ketika suaminya wafat dalam keadaan hamil maka keumuman ayat di ataslah yang dipakai. Atau ayat di atas tetap di dalam keumumannya oleh sebagian ulama terhadap perempuan yang berzina lalu hamil kemudian dinikahi oleh laki-laki yang bukan menghamilinya sebagaimana akan datang keterangannya di kejadian kelima. Wallahu a’lam.

Kedua : Telah terjadi ijma’ Shahabat bersama para ulama tentang bolehnya bagi seorang laki-laki menikahi perempuan yang dia hamili lantaran zina. Bacalah kembali keterangan-keterangan kami di muka mengiringi apa yang telah dikatakan oleh Imam Ibnu Abdil Bar bahwa dalam hal ini telah terjadi ijma’ ulama. Dan anehnya tidak ada seorang pun di antara mereka yang berdalil dengan ayat di atas untuk melarang atau mengharamkannya kecuali setelah perempuan itu melahirkan anaknya ?

Apakah kita mau mengatakan bahwa kita lebih pintar cara berdalilnya dari para Shahabat dan seterusnya?

[Disalin dari kitab Menanti Buah Hati Dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qolam Jakarta, Cetakan I – Th 1423H/2002M]
__________
Foote Note
[17]. Baca juga Kitaabul Kaafi fi Fiqhi Ahlil Madinah (Juz 2 hal.542) oleh Imam Ibnu Abdil bar. Tafsir Fathul Qadir (1/446 tafsir surat An-Nisaa ayat 23) oleh Imam Asy-Syaukani.
[18]. Baihaqiy meriwayatkan dari jalan yang lain bahwa perempuan tersebut hamil (9/476) lihat juga Mushannaf Abdurrazzaq (12796).
[19]. Al-Muhalla Juz 9 hal 476.
[20]. Diriwayatkan Imam Abdurrazzaq (Mushannaf Abdurrazzaq (7/203-204 no. 12793) bahwa Umar mengundurkan hukuman kepada anak gadis tersebut sampai dia melahirkan.
[21]. Kebodohan disini maksudnya perbuatan maksiat yang dilakukan dengan sengaja. Karena setiap orang yang maksiat kepada Allah dikatakan jahil (tafsir Ibnu Katsir 2/590)
[22]. Imma kejadian ini satu kali dan masing-masing rawi membawakan satu ayat dari dua ayat yang dibaca Ibnu Mas’ud atau kejadian di atas dua kali. Wallahu a’lam
[23]. Lihat riwayat yang semakna di Mushannaf Abdurrazzaq (7/205 no. 12798)
[24]. Al-Mushannaf Abdurrazaq (7/203)
[25]. Idem (7/202) maksud perkataan Ibnu Abbas di riwayat 1 s/d 4 ialah bahwa zina itu haram sedangkan nikah itu halal, maka zina yang haram itu tidak bisa mengharamkan nikah yang memang halal. Karena sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan sesuatu yang halal.
[26]. Abdurrazzaq (7/206-207)
[27]. Bacalah kembali riwayat Umar bin Khaththab
[28]. Fatawa Islamiyyah (Juz 2 hal.353 dan 354, 374-375). Majmu Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (32/134-142). Al-Mughni Ibnu Qudamah (Juz 9 hal.529-530). Al-Muhalla (Juz 10 hal.323) Fathul Baari (Syarah hadits no. 6749). Tafsir Ibnu Katsir surat An-Nisaa ayat 23. Dan lain-lain.

1 comment Desember 8, 2007 umuaslam

KAUM LAKI-LAKI MEMPEROLEH BIDADARI DI JANNAH, LALU WANITANYA ?

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Disebutkan bahwa kaum laki-laki akan memperoleh bidadari di jannah, lalu bagi kaum wanitanya ?

Jawaban.
Allah Tabaraka Wa Ta’ala berfirman mengenai nikmat yang diperoleh bagi ahli jannah.

“Artinya : Di dalamnya kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kamu minta. Sebagai hidangan (bagimu) dari (Rabb) Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. [Fushilat : 31-32]

“Artinya : Di dalam jannah itu terdapat segala apa yang diingini oleh hati dan sedap (dipandang) mata dan kamu kekal didalamnya”. [Az-Zukhruf : 71]

Sudah maklum juga bahwa ‘zuwaj’ merupakan termasuk hal yang diinginkan oleh hati dan ini bisa didapatkan oleh ahli surga, baik yang laki-laki mupun wanita. Kaum wanita dipasangkan oleh Allah di dalam jannah dengan suaminya yang dahulu dalam hidupnya di dunia. Allah Ta’ala berfirman.

“Artinya : Ya Rabb kami, dan masukkanlah mereka ke dalam surga ‘Adn yang telah Engkau janjikan kepada mereka dan orang-orang shalih di antara bapak-bapak mereka, dan istri-istri mereka, Engkau-lah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. [Ghafir : 8]

[Disalin dari kitab Fatawa Anil Iman wa Arkaniha, yang di susun oleh Abu Muhammad Asyraf bin Abdul Maqshud, edisi Indonesia Soal-Jawab Masalah Iman dan Tauhid, Pustaka At-Tibyan]

Add comment Desember 8, 2007 umuaslam

JIKA WANITA PERNAH MEMILIKI DUA SUAMI

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Jika seorang wanita pernah memiliki dua orang suami di dunia, siapa di antara keduanya yang menjadi suaminya di akhirat ? Allah menyebutkan “istri-istri” bagi kaum laki-laki, namun tidak pernah menyebutkan adanya “suami-suami” bagi kaum wanita. Kenapa ?

Jawaban.
Jawabannya dapat diambil dari keumuman firman Allah Ta’ala.

“Artinya : Di dalamnya kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kamu minta. Sebagai hidangan (bagimu) dari (Rabb) Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. [Fushilat : 31-32]

“Artinya : Di dalam surga itu terdapat segala apa yang diingini oleh hati dan sedap (dipandang) mata dan kamu kekal di dalamnya”. [Az-Zukhruf : 71]

Seorang wanita, jika ia termasuk ahli jannah dan belum pernah menikah atau suaminya menjadi ahli naar, maka ketika ia telah masuk surga disanapun terdapat kaum laki-laki yang belum pernah menikah di dunia. Mereka akan mendapatkan pasangan dengan bidadari dan juga pasangan dengan wanita gadis dari dunia jika mereka mau.

Demikian juga dengan wanita yang belum pernah memiliki suami atau punya suami di dunia namun tidak ikut masuk jannah bersamanya, maka jika ia ingin berpasangan, ia akan memperoleh apa yang ia inginkan sesuai dengan keumuman ayat diatas.

Saya belum pernah mendapatkan nash yang secara khusus mempersoalkan masalah ini. Hanya Allah saja yang tahu.

[Disalin dari kitab Fatawa Anil Iman wa Arkaniha, yang di susun oleh Abu Muhammad Asyraf bin Abdul Maqshud, edisi Indonesia Soal-Jawab Masalah Iman dan Tauhid, Pustaka At-Tibyan]

Add comment Desember 8, 2007 umuaslam

MENCERAIKAN DAN MENGINGINKAN RUJUK SETELAH SATU TAHUN

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ada laki-laki yang mentalak istrinya dengan talak satu kemudian pindah dari negeri yang mana ia tinggal dan tinggal di negeri asing selama satu tahun, kemudian ia pulang dan menjumpai istrinya dalam keadaan belum menikah, kemudian ia ingin mengadakan akad nikah dengannya, sedangkan istrinya bersedia kembali kepadanya, padahal laki-laki tersebut belum merujuknya selama masa iddah?’

Jawaban
Apabila yang terjadi seperti yang disebutkan oleh penanya, maka pernikahannya sah dengan syarat ada wali dan dua orang saksi yang adil serta adanya kerelaan mempelai wanita karena talak satu tidak mengharamkan pernikahannya dengan suaminya,. Demikian juga dengan talak dua. Pernikahan keduanya hanya dilarang dengan adanya talak tiga hingga istri tersebut menikah dengan suami baru dan suami barunya menyebadaninya, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zhalim. Kemudian jika suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah diterangkanNya kepada kamu yang (mau) mengetahui” [Al-baqarah : 229-230]

Talak yang terakhir inilah yang dimaksud dengan talak tiga menurut semua ulama-ulama.

[Kitab Fatawad Da’wah, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, juz 2 hal. 239]

APAKAH RUJUK ITU DILAKUKAN SECARA PAKSA ATAS WANITA TANPA ADA KERELAAN?

Oleh
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta

Pertanyaan.
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : Ada seorang laki-laki yang mentalak istrinya secara sah juga sesuai sunnah kemudian ia menyerahkan surat talak dan ingin merujuknya. Apakah ia berhak merujuknya secara paksa tanpa kerelaan istrinya? Atau kerelaannya itu berpengaruh terhadap rujuk dengannya? Apa syarat-syarat rujuk? Berilah saya fatwa!”

Jawaban
Apabila yang terjadi sebagaimana yang disebut dan talaknya adalah talak yang mengikuti sunnah, maka ia berhak untuk merujuknya selama masih dalam masa iddah dengan dua orang saksi yang adil, baik istrinya rela ataupun tidak, jika talak tersebut bukan talak tiga atau karena adanya penyakit.

Apabila sudah keluar dari masa iddahnya atau talaknya karena suatu penyakit dan bukan talak tiga, maka ia berhak rujuk dengan wanita tersebut dengan akad nikah dan mahar baru disertai dengan kerelaannya. Di dalam dua kondisi tersebut talak yang terjadi dianggap talak satu. Adapun apabila talak ini adalah talak tiga maka ia hanya boleh dinikahi setelah menikah dengan suami lain dan telah menyenggamainya, sehingga apabila suami yang kedua mentalaknya atau meninggal maka dia diperbolehkan untuk dinikahi kembali oleh suami pertama setelah habis masa iddahnya dengan akad dan mahar baru disertai kerelaannya.

Iddah bagi wanita yang hamil adalah sampai ia melahirkan. Baik karena dicerai atau ditinggal mati oleh suaminya. Dan iddah bagi wanita yang tidak hamil yang suaminya meninggal adalah empat bulan sepuluh hari. Adapun wanita yang dicerai maka iddahnya tiga kali haid jika ia termasuk wanita yang berhaid, dan tiga bulan apabila ia termasuk wanita yang menopause atau masih kecil belum haid.

[Majalatul Buhuts Al-Islamiyah 9/65]

APABILA SEORANG SUAMI MENTALAJ ISTRINYA KEMUDIAN MENIKAHINYA LAGI SETELAH IDDAHNYA HABIS DENGAN AKAD BARU KEMUDIAN MENTALAKNYA LAGI, APAKAH IA BERHAK MERUJUKNYA LAGI?

Oleh
Syaikh Abdul Rahman As-Sa’di

Pertanyaan
Syaikh Abdul Rahman As-Sa’di ditanya : Apabila seorang suami mentalak istrinya kemudian merujuknya karena menduga bahwa iddahnya belum habis, kemudian terbukti bahwa masa iddah sudah habs maka ia mengadakan akad nikah baru kemudian mentalaknya lagi. Apakah ia berhak merujuknya kembali?

Jawaban
Apabila ia merujuk istrinya sebelum habis masa iddahnya setelah talak kedua, maka hal itu boleh dan tidak perlu mengadakan akad nikah baru apabila iddahnya belum habis. Adapun apabila masa iddahnya telah habis, maka ia harus mengadakan akad baru dengan semua syaratnya.

[Al-Majmu’atul Kamilah, Syaikh As-Sa’di 7/373]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah lil Mar’atil Muslimah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Zaenal Abidin Syamsudin Lc, Penerbit Darul Haq]

2 komentar Desember 8, 2007 umuaslam

  •  

    November 2009
    S S R K J S M
    « Des    
     1
    2345678
    9101112131415
    16171819202122
    23242526272829
    30  
  • Kategori

  • Tulisan Teratas

  • Komentar Terakhir

    (Admin) أبو محمد الع… di HAMIL DI LUAR NIKAH DAN MASALA…
    Abu Fathan As Salafy di MENCERAIKAN DAN MENGINGINKAN R…
    Alesandro di MENCERAIKAN DAN MENGINGINKAN R…
  •