Tulisan Terkini
Tulisan Teratas
- Tidak ada
Blog Stats
- 1,262 hits
MUSLIMAH
Pertanyaan : saya mau tanya, sekarang ini banyak sekali wanita yang sudah hamil ternyata dinikahkan, bagaimana hukumnya menurut anda? apakah ada di alquran atau hadist yang membolehkan? [Aris E; Asal Jawa Tengah; Pria; Wiraswasta]
Jawaban :
Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam al-Qur`an surat an-Nur ayat 3 :
الزَّانِيْ لاَ يَنْكِحُ إِلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنْكِحُهَا إِلاَّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى المَؤْمِنِيْنَ
“ Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.”(QS an-Nur : 3)
Dari firman Alloh Ta’ala di atas nampak bahwa seorang pezina pria tidaklah layak menikah melainkan kepada pezina wanita atau musyrik, dan sebaliknya. Namun pada akhir ayat, Alloh menyatakan bahwa hal ini adalah HARAM bagi orang-orang yang beriman.
Dalam hal ini ada tiga perincian :
1) Seorang wanita hamil karena zina dinikahi oleh seorang pria yang menzinahinya.
2) Seorang wanita hamil karena zina dinikahi oleh seorang pria yang tidak menzinahinya.
3) Seorang wanita hamil yang diceraikan atau ditinggal mati suaminya, dinikahi oleh pria lain.
Untuk yang pertama, para ulama ahli fikih (Fuqoha’) berbeda pendapat tentang nikahnya seorang pria yang berzina dengan seorang wanita sehingga hamil. Malikiyah, Hanabilah dan Abu Yusuf dari madzhab Hanafiyah, berpendapat tidak boleh menikahi wanita yang hamil tersebut sampai ia melahirkan. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam :
لاَ تُوْطَأ حَامِلُ حَتىَّ تَضَعُ
“Wanita hamil tidaklah dikumpuli sampai ia melahirkan.” (HR Abu Dawud dan dishahihkah oleh al-Hakim)
Adapun Syafi’iyah dan Hanafiyah berpendapat, bolehnya pria menikahi wanita yang hamil akibat dari perzinaannya. Syaikh Musthofa al-‘Adawi dalam Jâmi’ Ahkâmin Nisâ’ (Juz IV, hal. 588-9), menjelaskan bahwa tidak mengapa seorang pria yang berzina dengan seorang wanita menikahinya apabila kedua-duanya bertaubat. Sebagaimana dijelaskan di dalam beberapa atsar dari Salaf Shalih Radhiyallahu ‘anhum :
- ‘Abdur Razzaq di dalam al-Mushonnaf (12785) mengatakan : Ibnu Juraij menceritakan kepada kami bahwa beliau berkata, Atho’ menceritakan bahwa Ibnu ‘Abbas berkata terhadap seorang pria yang menzinahi seorang wanita kemudian ia bermaksud menikahinya. Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu berkata, “awal perbuatannya adalah perbuatan tidak senonoh (zina) dan akhirnya adalah pernikahan.”
- Abdur Razzaq di dalam al-Mushonnaf (12786) juga mengatakan : Ibnu Juraij menginformasikan kepada kami bahwa beliau berkata, Abu Zubair menginformasikan kepadaku bahwa beliau mendengar Jabir bin ‘Abdillah berkata, “tidak mengapa dengan pernikahannya. Perbuatan pertamanya zina yang diharamkan, namun akhirnya adalah halal.”
Adapun yang kedua, apabila seorang wanita dinikahi oleh pria yang tidak menzinainya, maka tidak halal mengawini wanita tersebut sampai ia melahirnya. Hal ini adalah pendapat jumhur dan pendapat terpilih. Dalilnya adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam :
لاَ يَحِلُّ لاِمْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ
“Tidaklah halal bagi orang yang beriman kepada Alloh dan hari akhir, menumpahkan airnya di ladang orang lain.” (HR Bukhari dan dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no 2158).
Hadits di atas adalah kinayah (metafora) tentang larangan menumpahkan air, yaitu menumpahkan air maninya ke janin dari kandungan orang lain, atau mengumpuli wanita yang hamil dari orang lain.
Adapun yang ketiga, Fadhilatusy Syaikh ‘Abdullah Jibrin, ketika ditanya tentang nikahnya wanita yang hamil, beliau menjawab :
“Apabila seorang wanita hamil diceraikan suaminya atau ditinggal mati suaminya, maka haram baginya nikah dengan pria lain sampai ia melahirkan anaknya. Apabila ia tetap melakukannya (yaitu tetap menikah), maka wajib dipisahkan keduanya. Adapun anaknya, nasabnya kembali kepada suami pertamanya apabila telah jelas bahwa anak tersebut telah ada di dalam rahimnya sewaktu berpisah dengan suaminya, walaupun masih berupa nuthfah. Namun jika ia hamil karena zina, maka tidak boleh baginya menikah, baik dengan pria yang menzinainya ataupun selainnya, dan anaknya dinasabkan kepadanya (kepada wanita hamil tersebut). [Sumber Situs Resmi Syaikh Jibrin]
Wallohu a’lam bish showab.
Sumber : http://konsultasi.stai-ali.ac.id/?p=63
Komentar Terakhir