<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>UMUASLAM</title>
	<atom:link href="http://umuaslam.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://umuaslam.wordpress.com</link>
	<description>MUSLIMAH</description>
	<lastBuildDate>Tue, 13 Sep 2011 06:03:45 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='umuaslam.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>UMUASLAM</title>
		<link>http://umuaslam.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://umuaslam.wordpress.com/osd.xml" title="UMUASLAM" />
	<atom:link rel='hub' href='http://umuaslam.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>HUKUM MENUTUP MUKA BAGI WANITA, CADAR?</title>
		<link>http://umuaslam.wordpress.com/2011/09/13/hukum-menutup-muka-bagi-wanita-cadar/</link>
		<comments>http://umuaslam.wordpress.com/2011/09/13/hukum-menutup-muka-bagi-wanita-cadar/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 13 Sep 2011 06:03:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>umuaslam</dc:creator>
				<category><![CDATA[Muslimah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://umuaslam.wordpress.com/?p=22</guid>
		<description><![CDATA[Oleh : Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Pertanyaan. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : &#8220;Bagaimana hukum wanita menutup muka (cadar) ?&#8221; Jawaban. Kami tidak mengetahui ada seorangpun dari shahabat yang mewajibkan hal itu. Tetapi lebih utama dan lebih mulia bagi wanita untuk menutup wajah. Adapun mewajibkan sesuatu harus berdasarkan hukum yang jelas dalam syari&#8217;at. Tidak boleh [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=umuaslam.wordpress.com&amp;blog=2232041&amp;post=22&amp;subd=umuaslam&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh : Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani</p>
<p><strong>Pertanyaan.</strong><br />
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : &#8220;Bagaimana hukum wanita menutup muka (cadar) ?&#8221;</p>
<p><strong>Jawaban.</strong><br />
Kami tidak mengetahui ada seorangpun dari shahabat yang mewajibkan hal itu. Tetapi lebih utama dan lebih mulia bagi wanita untuk menutup wajah. Adapun mewajibkan sesuatu harus berdasarkan hukum yang jelas dalam syari&#8217;at. Tidak boleh meajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan Allah.</p>
<p>Oleh karena itu saya telah membuat satu pasal khusus dalam kitab &#8216;Hijabul Mar&#8217;aatul Muslimah&#8217;, untuk membantah orang yang menganggap bahwa menutup wajah wanita adalah bid&#8217;ah. Saya telah jelaskan bahwa hal ini (menutup wajah) adalah lebih utama bagi wanita.</p>
<p>Hadits Ibnu Abbas menjelaskan bahwa wajah dan kedua telapak tangan bukan termasuk aurat, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam &#8216;Al-Mushannaf&#8217;.</p>
<p>Pendapat kami adalah bahwa hal ini bukanlah hal yang baru. Para ulama dari kalangan &#8216;As Salafus Shalih&#8217; dan para ahli tafsir seperti Ibnu Jarir Ath-Thabari dan lain-lain mengatakan bahwa wajah bukan termasuk aurat tetapi menutupnya lebih utama.</p>
<p>Sebagian dari mereka berdalil tentang wajibnya menutup wajah bagi wanita dengan kaidah.</p>
<p>&#8220;Artinya : Mencegah kerusakan didahulukan daripada mengambil kemanfaatan&#8221;</p>
<p>Tanggapan saya.<br />
Memang kaidah ini bukan bid&#8217;ah tapi sesuatu yang berdasarkan syari&#8217;at. Sedangkan orang yang pertama menerima syari&#8217;at adalah Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam. Kemudian orang-orang yang menerima syari&#8217;at ini dari beliau adalah para shahabat. Para Shahabat tentu sudah memahami kaidah ini, walaupun mereka belum menyusunnya dengan tingkatan ilmu ushul fiqih seperti di atas.</p>
<p>Telah kami sebutkan dalam kitab &#8216;Hijaab Al-Mar&#8217;aatul Muslimah&#8217; kisah seorang wanita &#8216;Khats&#8217;amiyyah&#8217; yang dipandangi oleh Fadhl bin &#8216;Abbas ketika Fadhl sedang dibonceng oleh Nabi Shallallahu &#8216;laihi wa sallam, dan wanita itupun melihat Fadhl. Ia adalah seorang yang tampan dan wanita itupun seorang yang cantik. Kecantikan wanita ini tidak mungkin bisa diketahui jika wanita itu menutup wajahnya dan Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam ketika itu memalingkan wajah Fadhl ke arah lain. Yang demikian ini menunjukkan bahwa wanita tadi membuka wajahnya.</p>
<p>Sebagian mereka mengatakan bahwa wanita tadi dalam keadaan ber-ihram, sehingga boleh baginya membuka wajah. Padahal tidak ada tanda-tanda sedikitpun bahwa wanita tadi sedang ber-ihram. Dan saya telah mentarjih menguatkan) dalam kitab tersebut bahwa wanita itu berada dalam kondisi setelah melempar jumrah, yaitu setelah &#8216;tahallul&#8217; awal.</p>
<p>Dan seandainya benar wanita tadi memang benar sedang ber-ihram, mengapa Rasulullah tidak menerapkan kaidah di atas, yaitu kaidah mencegah kerusakan .?!</p>
<p>Kemudian kami katakan bahwa pandangan seorang lelaki terhadap wajah wanita, tidak ada bedanya dengan pandangan seorang wanita terhadap wajah lelaki dari segi syari&#8217;at dan dari segi tabi&#8217;at manusia.</p>
<p>Oleh sebab itu Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala berfirman.</p>
<p>&#8220;Artinya : Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman. &#8216;Hendaknya mereka menahan pandangannya&#8221; [An-Nuur : 30]</p>
<p>Maksudnya dari (memandang) wanita.</p>
<p>Dan Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala berfirman.</p>
<p>&#8220;Artinya : Dan katakanlah kepada wanita yang beriman. &#8216;Hendaklah mereka menahan pandangannya&#8221; [An-Nuur : 31]</p>
<p>Maksudnya yaitu jangan memandangi seorang laki-laki.</p>
<p>Kedua ayat diatas mengandung hukum yang sama. Ayat pertama memerintahkan menundukkan pandangan dari wajah wanita dan ayat kedua memerintahkan menundukkan pandangan dari wajah pria.</p>
<p>Sebagaimana kita tahu pada ayat kedua tidak memerintahkan seorang laki-laki untuk menutup. Demikian pula ayat pertama tidak memerintahkan seorang wanita untuk menutup wajah.</p>
<p>Kedua ayat di atas secara jelas mengatakan bahwa di zaman Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam ada sesuatu yang biasa terbuka dan bisa dilihat yaitu wajah. Maka Allah, Sang Pembuat syari&#8217;at dan Yang Maha Bijaksana memerintahkan kepada kedua jenis menusia (laki-laki dan perempuan)untuk menundukkan pandangan masing-masing.</p>
<p>Adapun hadits.</p>
<p>&#8220;Artinya : Wanita adalah aurat&#8221;</p>
<p>Tidak berlaku secara mutlak. Karena sangat mungkin seseorang boleh menampakkan auratnya di dalam shalat.[1]</p>
<p>Yang berpendapat bahwa wajah wanita itu aurat adalah minoritas ulama. Sedangkan yang berpendapat bahwa wajah bukan aurat adalah mayoritas ulama (Jumhur).</p>
<p>Hadits diatas, yang berbunyi.</p>
<p>&#8220;Artinya : Wanita adalah aurat, jika ia keluar maka syaithan memperindahnya&#8221;</p>
<p>Tidak bisa diartikan secara mutlak. Karena ada kaidah yang berbunyi :</p>
<p>&#8220;Dalil umum yang mengandung banyak cabang hukum, dimana cabang-cabang hukum itu tidak bisa diamalkan berdasarkan dalil umum tersebut, maka kita tidak boleh berhujah dengan dalil umum tersebut untuk menentukan cabang-cabang hukum tadi&#8221;.</p>
<p>Misalnya : Orang-orang yang menganggap bahwa &#8216;bid&#8217;ah-bid&#8217;ah&#8217; itu baik adalah berdasarkan dalil yang sifatnya umum. Contoh : Di negeri-negeri Islam seperti Mesir, Siria, Yordania dan lain-lain&#8230;. banyak orang yang membaca shalawat ketika memulai adzan. Mereka melakukan ini berdasarkan dalil yang sangat umum yaitu firman Allah.</p>
<p>&#8220;Artinya : Wahai orang-orang yang beriman bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya&#8221; [Al-Ahzaab : 56]</p>
<p>Dan dalil-dalil lain yang menjelaskan keutamaan shalawat kepada Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam yang merupakan dalil-dalil umum (yang tidak bisa daijadikan hujjah dalam adzan yang memakai shalawat, karena ia membutuhkan dalil khusus, wallahu a&#8217;lam, -pent-).</p>
<p>Mewajibkan wanita menutup wajah. Berdasarkan hadits : &#8220;Wanita adalah aurat&#8221;, adalah sama dengan kasus di atas. Karena wanita (Shahabiyah) ketika melaksanakan shalat mereka umumnya membuka wajah. Demikian pula ketika mereka pulang dari masjid, sebagian mereka menutupi wajah, dan sebagian yang lain masih membuka wajah.</p>
<p>Jika demikian hadits diatas (wanita adalah aurat), tidak termasuk wajah dan telapak tangan. Prinsip ini tidak pernah bertentangan dengan praktek orang-orang salaf (para shahabat).</p>
<p>[Disalin dari kitab Majmu'ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarah, Penulis Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa AlBani, Penerbit Pustaka At-Tauhid]<br />
_________<br />
Foote Note<br />
[1]. Maksud beliau adalah bahwa orang yang berpendapat tentang wajibnya menutup wajah bagi wanita pun bersepakat tentang bolehnya wanita membuka wajahnya, yang menurut mereka adalah aurat, ketika shalat, maka hal ini menunjukkan bahwa hadits di atas tidaklah berlaku secara mutlak [-pent]</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/umuaslam.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/umuaslam.wordpress.com/22/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/umuaslam.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/umuaslam.wordpress.com/22/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/umuaslam.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/umuaslam.wordpress.com/22/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/umuaslam.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/umuaslam.wordpress.com/22/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/umuaslam.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/umuaslam.wordpress.com/22/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/umuaslam.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/umuaslam.wordpress.com/22/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/umuaslam.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/umuaslam.wordpress.com/22/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=umuaslam.wordpress.com&amp;blog=2232041&amp;post=22&amp;subd=umuaslam&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://umuaslam.wordpress.com/2011/09/13/hukum-menutup-muka-bagi-wanita-cadar/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/bdc88e11ec2c670dcd3ddeb2e445ad3e?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">umuaslam</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Hukum Nikahnya Wanita Hamil</title>
		<link>http://umuaslam.wordpress.com/2011/09/12/hukum-nikahnya-wanita-hamil/</link>
		<comments>http://umuaslam.wordpress.com/2011/09/12/hukum-nikahnya-wanita-hamil/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 12 Sep 2011 06:24:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>umuaslam</dc:creator>
				<category><![CDATA[Nikah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://umuaslam.wordpress.com/?p=16</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan : saya mau tanya, sekarang ini banyak sekali wanita yang sudah hamil ternyata dinikahkan, bagaimana hukumnya menurut anda? apakah ada di alquran atau hadist yang membolehkan? [Aris E; Asal Jawa Tengah; Pria; Wiraswasta] Jawaban : Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam al-Qur`an surat an-Nur ayat 3 : الزَّانِيْ لاَ يَنْكِحُ إِلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=umuaslam.wordpress.com&amp;blog=2232041&amp;post=16&amp;subd=umuaslam&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pertanyaan : saya mau tanya, sekarang ini banyak sekali wanita yang sudah hamil ternyata dinikahkan, bagaimana hukumnya menurut anda? apakah ada di alquran atau hadist yang membolehkan? [Aris E; Asal Jawa Tengah; Pria; Wiraswasta]</p>
<p>Jawaban :</p>
<p>Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam al-Qur`an surat an-Nur ayat 3 :</p>
<p>الزَّانِيْ لاَ يَنْكِحُ إِلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنْكِحُهَا إِلاَّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى المَؤْمِنِيْنَ</p>
<p>“ Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.”(QS an-Nur : 3)</p>
<p>Dari firman Alloh Ta’ala di atas nampak bahwa seorang pezina pria tidaklah layak menikah melainkan kepada pezina wanita atau musyrik, dan sebaliknya. Namun pada akhir ayat, Alloh menyatakan bahwa hal ini adalah HARAM bagi orang-orang yang beriman.</p>
<p>Dalam hal ini ada tiga perincian :</p>
<p>1) Seorang wanita hamil karena zina dinikahi oleh seorang pria yang menzinahinya.</p>
<p>2) Seorang wanita hamil karena zina dinikahi oleh seorang pria yang tidak menzinahinya.</p>
<p>3) Seorang wanita hamil yang diceraikan atau ditinggal mati suaminya, dinikahi oleh pria lain.</p>
<p>Untuk yang pertama, para ulama ahli fikih (Fuqoha’) berbeda pendapat tentang nikahnya seorang pria yang berzina dengan seorang wanita sehingga hamil. Malikiyah, Hanabilah dan Abu Yusuf dari madzhab Hanafiyah, berpendapat tidak boleh menikahi wanita yang hamil tersebut sampai ia melahirkan. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam :</p>
<p>لاَ تُوْطَأ حَامِلُ حَتىَّ تَضَعُ</p>
<p>“Wanita hamil tidaklah dikumpuli sampai ia melahirkan.” (HR Abu Dawud dan dishahihkah oleh al-Hakim)</p>
<p>Adapun Syafi’iyah dan Hanafiyah berpendapat, bolehnya pria menikahi wanita yang hamil akibat dari perzinaannya. Syaikh Musthofa al-‘Adawi dalam Jâmi’ Ahkâmin Nisâ’ (Juz IV, hal. 588-9), menjelaskan bahwa tidak mengapa seorang pria yang berzina dengan seorang wanita menikahinya apabila kedua-duanya bertaubat. Sebagaimana dijelaskan di dalam beberapa atsar dari Salaf Shalih Radhiyallahu ‘anhum :</p>
<p>- ‘Abdur Razzaq di dalam al-Mushonnaf (12785) mengatakan : Ibnu Juraij menceritakan kepada kami bahwa beliau berkata, Atho’ menceritakan bahwa Ibnu ‘Abbas berkata terhadap seorang pria yang menzinahi seorang wanita kemudian ia bermaksud menikahinya. Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu berkata, “awal perbuatannya adalah perbuatan tidak senonoh (zina) dan akhirnya adalah pernikahan.”</p>
<p>- Abdur Razzaq di dalam al-Mushonnaf (12786) juga mengatakan : Ibnu Juraij menginformasikan kepada kami bahwa beliau berkata, Abu Zubair menginformasikan kepadaku bahwa beliau mendengar Jabir bin ‘Abdillah berkata, “tidak mengapa dengan pernikahannya. Perbuatan pertamanya zina yang diharamkan, namun akhirnya adalah halal.”</p>
<p>Adapun yang kedua, apabila seorang wanita dinikahi oleh pria yang tidak menzinainya, maka tidak halal mengawini wanita tersebut sampai ia melahirnya. Hal ini adalah pendapat jumhur dan pendapat terpilih. Dalilnya adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam :</p>
<p>لاَ يَحِلُّ لاِمْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ</p>
<p>“Tidaklah halal bagi orang yang beriman kepada Alloh dan hari akhir, menumpahkan airnya di ladang orang lain.” (HR Bukhari dan dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no 2158).</p>
<p>Hadits di atas adalah kinayah (metafora) tentang larangan menumpahkan air, yaitu menumpahkan air maninya ke janin dari kandungan orang lain, atau mengumpuli wanita yang hamil dari orang lain.</p>
<p>Adapun yang ketiga, Fadhilatusy Syaikh ‘Abdullah Jibrin, ketika ditanya tentang nikahnya wanita yang hamil, beliau menjawab :</p>
<p>“Apabila seorang wanita hamil diceraikan suaminya atau ditinggal mati suaminya, maka haram baginya nikah dengan pria lain sampai ia melahirkan anaknya. Apabila ia tetap melakukannya (yaitu tetap menikah), maka wajib dipisahkan keduanya. Adapun anaknya, nasabnya kembali kepada suami pertamanya apabila telah jelas bahwa anak tersebut telah ada di dalam rahimnya sewaktu berpisah dengan suaminya, walaupun masih berupa nuthfah. Namun jika ia hamil karena zina, maka tidak boleh baginya menikah, baik dengan pria yang menzinainya ataupun selainnya, dan anaknya dinasabkan kepadanya (kepada wanita hamil tersebut). [Sumber Situs Resmi Syaikh Jibrin]</p>
<p>Wallohu a’lam bish showab.</p>
<p>Sumber :   http://konsultasi.stai-ali.ac.id/?p=63</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/umuaslam.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/umuaslam.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/umuaslam.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/umuaslam.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/umuaslam.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/umuaslam.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/umuaslam.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/umuaslam.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/umuaslam.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/umuaslam.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/umuaslam.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/umuaslam.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/umuaslam.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/umuaslam.wordpress.com/16/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=umuaslam.wordpress.com&amp;blog=2232041&amp;post=16&amp;subd=umuaslam&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://umuaslam.wordpress.com/2011/09/12/hukum-nikahnya-wanita-hamil/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/bdc88e11ec2c670dcd3ddeb2e445ad3e?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">umuaslam</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>BERSUCI DARI AIR KENCING BAYI</title>
		<link>http://umuaslam.wordpress.com/2011/03/15/bersuci-dari-air-kencing-bayi/</link>
		<comments>http://umuaslam.wordpress.com/2011/03/15/bersuci-dari-air-kencing-bayi/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 15 Mar 2011 10:05:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>umuaslam</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bersuci]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://umuaslam.wordpress.com/?p=13</guid>
		<description><![CDATA[Oleh : Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta Pertanyaan Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Ketika seorang wanita melahirkan bayi laki-laki ataupun perempuan, selama dalam asuhannya bayi itu selalu bersamanya dan tidak pernah berpisah, hingga terkadang pakaiannya terkena air kencing sang bayi. Apakah yang harus ia lakukan pada saat itu, dan apakah ada perbedaan hukum pada air [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=umuaslam.wordpress.com&amp;blog=2232041&amp;post=13&amp;subd=umuaslam&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh : Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta</p>
<p>Pertanyaan<br />
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Ketika seorang wanita melahirkan  bayi laki-laki ataupun perempuan, selama dalam asuhannya bayi itu selalu  bersamanya dan tidak pernah berpisah, hingga terkadang pakaiannya  terkena air kencing sang bayi. Apakah yang harus ia lakukan pada saat  itu, dan apakah ada perbedaan hukum pada air kencing  bayi laki-laki  dengan bayi perempuan dari sejak kelahiran hingga berumur dua tahun atau  lebih ?. Inti pertanyaan ini adalah tentang bersuci dan shalat serta  tentang kerepotan untuk mengganti pakaian setiap waktu.</p>
<p>Jawaban<br />
Cukup memercikkan air pada pakaian yang terkena air kencing bayi  laki-laki jika ia belum mengkonsumsi makanan, jika bayi lelaki itu telah  menkonsumsi makanan, maka pakaian yang terkena air kencing itu harus  dicuci, sedangkan jika bayi itu adalah perempuan, maka pakaian yang  terkena air kencingnya harus dicuci baik dia sudah mengkonsumsi  makanan  ataupun belum.</p>
<p>Ketetapan ini bersumber dari hadits yang dikeluarkan oleh  Al-Bukhari,  Muslim, Abu Daud dan lain-lainnya, sedangkan lafazhnya adalah dari Abu  Daud. Abu  Daud telah mengeluarkan hadits ini dalam kitab sunan-nya  dengan sanadnya dari Ummu Qubais bintu Muhshan:</p>
<p>&#8220;Bahwa ia bersama bayi laki-lakinya yang belum mengkonsumsi makanan  datang kepada Rasulullah Shalallahu &#8216;Alaihi wa sallam  kemudian  Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mendudukan bayi itu didalam  pangkuannya, lalu bayi itu kencing pada pakaian beliau, maka Rasulullah  Shallallahu alaihi wa sallam meminta diambilkan air lalu memercikan  pakaian itu dengan air tanpa mencucinya ,&#8221;</p>
<p>Dikeluarkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam , beliau bersabda.</p>
<p>&#8220;Artinya : Pakaian yang terkena air kencing bayi perempuan harus dicuci,  sedangkan pakaian yang terkena kencing bayi laki-laki cukup dipercik  dengan air.&#8221;</p>
<p>Dalam riwayat lain menurut Abu Daud.</p>
<p>&#8220;Artinya : Pakaaaian yang terkena air kencing bayi perempuan harus  dicuci, sedangkan pakaian yang terkena air kencing bayi laki-laki maka  diperciki dengan air jika belum mengkonsumsi makanan.&#8221;</p>
<p>[Fatwa Al-Lajnah Ad-Da'imah, 5/368]</p>
<p>[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah edisi  Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan,  terbitan Darul Haq hal. 2-3 penerjemah Amir Hamzah Fachruddin]</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/umuaslam.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/umuaslam.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/umuaslam.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/umuaslam.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/umuaslam.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/umuaslam.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/umuaslam.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/umuaslam.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/umuaslam.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/umuaslam.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/umuaslam.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/umuaslam.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/umuaslam.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/umuaslam.wordpress.com/13/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=umuaslam.wordpress.com&amp;blog=2232041&amp;post=13&amp;subd=umuaslam&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://umuaslam.wordpress.com/2011/03/15/bersuci-dari-air-kencing-bayi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/bdc88e11ec2c670dcd3ddeb2e445ad3e?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">umuaslam</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>KEDUDUKAN WANITA DALAM ISLAM</title>
		<link>http://umuaslam.wordpress.com/2011/03/15/kedudukan-wanita-dalam-islam/</link>
		<comments>http://umuaslam.wordpress.com/2011/03/15/kedudukan-wanita-dalam-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 15 Mar 2011 08:22:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>umuaslam</dc:creator>
				<category><![CDATA[Muslimah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://umuaslam.wordpress.com/?p=8</guid>
		<description><![CDATA[Oleh : Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas Penulis membahas masalah ini, karena orang-orang yang tidak senang kepada Islam dan orang-orang bodoh menganggap bahwa Islam merendahkan martabat wanita. Hal ini berkaitan dengan dianjurkannya wanita berada di rumah, wajibnya mereka memakai jilbab, wajibnya mereka melayani suami, diterimanya persaksian dua orang wanita sedangkan laki-laki cukup seorang saja, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=umuaslam.wordpress.com&amp;blog=2232041&amp;post=8&amp;subd=umuaslam&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh : Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas</p>
<p>Penulis membahas masalah ini, karena orang-orang yang tidak senang  kepada Islam dan orang-orang bodoh menganggap bahwa Islam merendahkan  martabat wanita. Hal ini berkaitan dengan dianjurkannya wanita berada di  rumah, wajibnya mereka memakai jilbab, wajibnya mereka melayani suami,  diterimanya persaksian dua orang wanita sedangkan laki-laki cukup  seorang saja, hak waris wanita separuh dari hak laki-laki, atau  ketidak-senangan mereka hanya disebabkan Islam membolehkan seorang  laki-laki ta’addud (poligami/ beristeri lebih dari satu). Padahal dengan  dibolehkannya poligami jutru mengangkat martabat wanita.</p>
<p>Bagaimana pun, seorang wanita yang bersuami lebih baik daripada wanita  yang hidup sebagai perawan tua, hidup menjanda, atau bahkan bergelimang  dengan dosa lagi menghinakan diri dengan hidup melacur. Bahkan, ada  wanita yang jahat dan zhalim mengatakan kepada suaminya, “Lebih baik  engkau berzina/melacur daripada aku dimadu.” Na’udzu billaahi min  dzalik.</p>
<p>Dalam Islam, seorang laki-laki jutru lebih baik dan mulia jika ia  menikah lagi (berpoligami) daripada ia berzina/melacur. Karena zina  adalah perbuatan keji dan sejelek-jelek jalan. Allah Ta’ala berfirman:</p>
<p>“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” [Al-Israa' : 32]</p>
<p>Sedangkan keberadaan pelacuran dan wanita tuna susila (pelacur) justru  merendahkan dan melecehkan martabat wanita, juga sebagai bentuk  penghinaan kepada wanita serta menjerumuskan mereka ke Neraka.</p>
<p>Di muka bumi ini tidak ada agama yang sangat memperhatikan dan  mengangkat martabat kaum wanita selain Islam. Islam memuliakan wanita  dari sejak ia dilahirkan hingga ia meninggal dunia.</p>
<p>Islam benar-benar telah mengangkat harkat dan martabat kaum wanita dan  memuliakannya dengan kemuliaan yang belum pernah dilakukan oleh agama  lain. Wanita dalam Islam merupakan saudara kembar laki-laki; sebaik-baik  mereka adalah yang terbaik bagi keluarganya. Wanita muslimah pada masa  bayinya mempunyai hak disusui, mendapatkan perhatian dan sebaik-baik  pendidikan dan pada waktu yang sama ia merupakan curahan kebahagiaan dan  buah hati bagi kedua ibu dan bapaknya serta saudara laki-lakinya.</p>
<p>Apabila wanita telah memasuki usia remaja, ia dimuliakan dan dihormati.  Walinya cemburu karenanya, ia meliputinya dengan penuh perhatian, maka  ia tidak rela kalau ada tangan jahil menyentuhnya, atau rayuan-rayuan  lidah busuk atau lirikan mata (pria) mengganggunya.</p>
<p>Dan apabila ia menikah, maka hal itu dilaksanakan dengan kalimatullah  dan perjanjian yang kokoh. Maka ia tinggal di rumah suami dengan  pendamping setia dan kehormatan yang terpelihara, suami berkewajiban  menghargai dan berbuat baik (ihsan) kepadanya dan tidak menyakiti fisik  maupun perasaannya.</p>
<p>Apabila ia telah menjadi seorang ibu, maka (perintah) berbakti kepadanya  dinyatakan berbarengan dengan hak Allah, kedurhakaan dan perlakuan  buruk terhadapnya selalu diungkapkan berbarengan dengan kesyirikan  kepada Allah dan perbuatan kerusakan di muka bumi.</p>
<p>Apabila ia adalah sebagai saudara perempuan, maka dia adalah orang yang  diperintahkan kepada saudaranya untuk dijalin hubungan silaturrahim,  dimuliakan dan dilindungi.</p>
<p>Apabila ia sebagai bibi, maka kedudukannya sederajat dengan ibu kandung di dalam mendapatkan perlakuan baik silaturrahim.</p>
<p>Apabila ia sebagai nenek atau lanjut usianya, maka kedudukan dan  nilainya bertambah tinggi di mata anak-anak, cucu-cucunya dan seluruh  kerabat dekatnya. Maka permintaannya hampir tidak pernah ditolak dan  pendapatnya tidak diremehkan.</p>
<p>Apabila ia jauh dari orang lain, jauh dari kerabat atau pendampingnya  maka dia memiliki hak-hak Islam yang umum, seperti menahan diri dari  perbuatan buruk terhadapnya, menahan pandangan mata darinya dan  lain-lain.</p>
<p>Masyarakat Islam masih tetap memelihara hak-hak tersebut dengan  sebaik-baiknya sehingga wanita benar-benar memiliki nilai dan kedudukan  yang tidak akan ditemukan di dalam masyarakat non muslim.</p>
<p>Lebih dari itu, wanita di dalam Islam memiliki hak kepemilikan,  penyewaan, jual beli, dan segala bentuk transaksi, dan juga mempunyai  hak untuk belajar dan mengajar selagi tidak bertentangan dengan  agamanya. Bahkan di antara ilmu syar’i itu ada yang bersifat fardhu ‘ain  -berdosa bila diabaikan- baik oleh laki-laki atau pun wanita.</p>
<p>Dia juga memiliki hak-hak yang sama dengan kaum laki-laki, kecuali  beberapa hak dan hukum yang memang khusus bagi kaum wanita, atau  beberapa hak dan hukum yang khusus bagi kaum laki-laki yang layak bagi  masing-masing jenis sebagaimana dijelaskan secara rinci di dalam  bahasan-bahasannya.</p>
<p>Di antara penghargaan Islam kepada wanita adalah bahwasanya Islam  memerintahkan kepadanya hal-hal yang dapat memelihara, menjaga  kehormatannya dan melindunginya dari lisan-lisan murahan, pandangan mata  pengkhianat dan tangantangan jahat. Maka dari itu, Islam memerintahkan  kepadanya berhijab dan menutup aurat, menghindari perbuatan tabarruj  (berhias diri untuk umum), menjauh dari perbauran dengan laki-laki yang  bukan mahramnya dan dari setiap hal yang dapat menyeret kepada fitnah.</p>
<p>Termasuk penghargaan Islam kepada wanita adalah bahwasanya Islam  memerintahkan kepada suami agar menafkahinya, mempergaulinya dengan  baik, menghindari perbuatan zhalim dan tindakan menyakiti fisik atau  perasaannya.</p>
<p>Bahkan termasuk dari keindahan ajaran Islam bahwasanya Islam  memperbolehkan bagi kedua suami-isteri untuk berpisah (bercerai) bila  tidak ada kesepakatan dan tidak dapat hidup bahagia bersamanya. Maka,  suami boleh menceraikannya setelah gagal melakukan berbagai upaya ishlah  (damai), dan di saat kehidupan keduanya menjadi bagaikan api Neraka  yang tidak dapat dipertahankan.</p>
<p>Dan Islam memperbolehkan isteri meninggalkan suaminya jika suami  melakukan penganiayaan terhadap dirinya, memperlakukannya dengan buruk.  Maka dalam keadaan seperti itu isteri boleh meninggalkannya dengan  syarat membayar ganti rugi yang disepakati bersama suami, atau melakukan  kesepakatan bersama atas hal tertentu untuk kemudian isteri bisa  meninggalkannya.</p>
<p>Termasuk penghargaan Islam kepada wanita adalah bahwasanya laki-laki  diperbolehkan berpoligami, yaitu nikah lebih dari satu isteri. Laki-laki  boleh menikah dengan dua, tiga atau empat isteri dan tidak boleh lebih  dari itu, dengan syarat berlaku adil dalam memberikan nafkah sandang,  pangan, dan tempat tinggal di antara mereka; dan kalau suami cukup  menikah dengan satu isteri saja, maka itu adalah haknya.</p>
<p>Itu semua, sesungguhnya berpoligami itu mempunyai hikmah yang sangat  besar dan banyak maslahatnya yang tidak diketahui oleh orang-orang yang  menjelek-jelekkan Islam, sementara mereka bodoh tidak mengerti hikmah di  balik pensyari’atan ajaran-ajarannya.<br />
<span id="more-8"></span><br />
Di antara hal-hal yang mendukung hikmah di balik diperbolehkannya berpoligami adalah sebagai berikut:</p>
<p>1). Sesungguhnya Islam melarang perzinaan dan sangat keras dalam  mengharamkannya, karena perzinaan dapat menimbulkan kerusakan-kerusakan  fatal yang tidak terhitung jumlahnya, di antaranya adalah: kaburnya  masalah keturunan (nasab), membunuh sifat malu, menodai dan menghapus  kemuliaan dan kehormatan wanita; karena zina akan meliputinya dengan  kehinaan yang tiada batasnya, bahkan kehinaan dan noda akan menimpa  keluarga dan kerabat dekatnya.</p>
<p>Di antara bahaya zina adalah bahwasanya zina merupakan tindakan  pelecehan terhadap janin yang diperoleh dari hasil perzinaan, karena ia  akan hidup dengan nasab yang terputus.</p>
<p>Termasuk bahaya zina: berbagai penyakit mental dan jasmani yang timbul  sebagai akibat dari perbuatan terkutuk itu, yang sulit ditanggulangi,  bahkan kadang sampai mengancam jiwa pezina, seperti Sipilis, Gonorheo,  Aids dan lain sebagainya.</p>
<p>Ketika Islam mengharamkan zina dan dengan keras mengharamkannya, ia juga  membuka lebar pintu yang sah (masyru’) dimana seseorang dapat merasakan  ketentraman, kedamaian, dan keleluasaan, yaitu nikah.</p>
<p>Jadi Islam mengajarkan nikah dan memperbolehkan poligami sebagaimana disinggung di atas.</p>
<p>Tidak diragukan lagi bahwasanya melarang poligami adalah tindakan  kezhaliman terhadap laki-laki dan wanita. Melarang poligami akan membuka  lebar pintu perzinahan, karena kuantitas (jumlah) kaum wanita lebih  besar daripada kuantitas kaum pria di setiap masa dan tempat.</p>
<p>Hal itu akan lebih jelas lagi pada masa seringnya terjadi peperangan.  Maka, membatasi laki-laki menikah dengan satu isteri dapat berakibat  pada adanya jumlah besar dari kaum wanita yang hidup tanpa suami yang  pada gilirannya akan menyebabkan kesulitan, kesempitan, dan  ketidakpastian bagi mereka, bahkan kadang bisa menjerumuskan ke dalam  lembah penjualan kehormatan dan kesucian diri, tersebarnya perzinahan  dan kesia-siaan anak keturunan.</p>
<p>2). Sesungguhnya nikah itu bukan kenikmatan jasadi (fisik) semata, akan  tetapi dibalik itu terdapat ketentraman dan kedamaian jiwa, di samping  kenikmatan mempunyai anak. Dan anak di dalam Islam tidak seperti anak  dalam sistem-sistem kehidupan buatan lainnya, karena kedua ibu bapaknya  mempunyai hak atas anak. Apabila seorang wanita dikarunia beberapa anak,  lalu ia dididik dengan sebaik-baiknya, maka mereka menjadi buah hati  dan penghibur baginya. Maka pilihan mana yang terbaik bagi wanita; hidup  di bawah lindungan suami yang melindungi, mendampingi dan  memperhatikannya serta dikaruniai anak-anak yang apabila dididik dengan  baik akan menjadi buah dan penghibur hati baginya, atau memilih hidup  sebatang kara dengan nasib tiada menentu lagi terpontang-panting  kesana-kemari?!</p>
<p>3). Sesungguhnya pandangan Islam adalah pandangan yang adil lagi seimbang.<br />
Islam memandang kepada wanita secara keseluruhan dengan adil, dan  pandangan yang adil itu mengatakan bahwa sesungguhnya memandang kepada  wanita secara keseluruhan dengan mata keadilan.</p>
<p>Bila begitu, lalu apa dosa wanita-wanita ‘awanis (membujang hingga lewat  usia nikah) yang tidak punya suami? Kenapa tidak dilihat dengan mata  yang penuh kasih sayang kepada wanita menjanda karena ditinggal mati  suaminya, sedangkan ia masih pada usia produktif? Kenapa tidak melihat  dan memperhatikan kepada wanita yang sangat banyak jumlahnya yang hidup  tanpa suami?!</p>
<p>Yang mana yang lebih baik bagi wanita: Hidup dengan senang di bawah  lindungan suami bersama wanita (isteri, madu) yang lain, sehingga dengan  begitu ia merasakan kedamaian dan ketentraman jiwa, ia temukan orang  yang memperhatikannya dan mendapat karunia anak karenanya, ataukah hidup  seorang diri tanpa suami sama sekali??!!</p>
<p>Mana yang lebih baik bagi masyarakat:  Adanya sebagian kaum pria yang  berpoligami hingga masyarakat terhindar dari beban gadis-gadis tua, atau  tidak seorang pun berpoligami sehingga mengakibatkan masyarakat  berlumur dengan berbagai kehancuran dan kerusakan??!!</p>
<p>Mana yang lebih baik: Seseorang mempunyai dua, tiga atau empat isteri?  Atau cukup dengan satu isteri saja dengan puluhan wanita simpanan di  balik itu semua?!</p>
<p>4). Berpoligami itu tidak wajib hukumnya. Maka dari itu banyak laki-laki  muslim yang tidak melakukan poligami karena merasa puas dengan satu  isteri, dan karena ia merasa tidak akan dapat berlaku adil (bila  berpoligami). Oleh karena itu, ia tidak perlu berpoligami.</p>
<p>5). Sesungguhnya tabi’at dan naluri kaum wanita itu sangat berbeda  dengan tabi’at dan naluri kaum pria; hal itu bila dilihat dari sudut  kesiapannya untuk digauli. Wanita tidak selalu siap untuk digauli pada  setiap waktu, karena wanita harus melalui masa haidh hingga sampai  sepuluh hari atau dua pekan pada setiap bulannya yang menjadi penghalang  untuk digauli.</p>
<p>Pada masa nifas (setelah melahirkan) juga ada penghalang hingga biasanya  mencapai 40 hari. Melakukan hubungan suami-isteri (hubungan intim) pada  kedua masa tersebut dilarang secara syar’i, karena banyak mengandung  resiko yang membahayakan yang sudah tidak diragukan lagi.</p>
<p>Pada masa kehamilan, kesiapan wanita untuk dicampuri suaminya kadang melemah. Dan demikian selanjutnya.</p>
<p>Sedangkan kaum laki-laki kesiapannya selalu stabil sepanjang bulan dan  tahun (waktu) dan ada sebagian laki-laki yang jika dihalanghalangi untuk  berpoligami akan terjerumus ke dalam perzinahan.</p>
<p>6). Adakalanya sang isteri mandul tidak dapat menurunkan anak sehingga  suami tidak dapat menikmati bagaimana punya anak. Daripada ia  menceraikan isterinya lebih baik ia menikah lagi dengan wanita lain yang  subur.</p>
<p>Mungkin ada yang bertanya: Apabila suami mandul sedangkan isteri normal, apakah isteri mempunyai hak untuk berpisah?</p>
<p>Jawabnya: Ya, ia berhak untuk itu jika menghendakinya.</p>
<p>7). Adakalanya isteri mengidap penyakit tahunan, seperti lumpuh atau  lainnya sehingga tidak mampu untuk melakukan tugas mendampingi suami.  Maka, daripada menceraikannya, lebih baik tetap bersamanya dan menikah  lagi dengan wanita yang lain.</p>
<p>8). Adakalanya tingkah laku isteri buruk. Seperti berperangai jahat,  berakhlak buruk (tidak bermoral) tidak menjaga hak-hak suaminya.  Daripada menceraikannya lebih baik tetap bersamanya dan menikah dengan  wanita yang lain lagi sebagai penghargaan kepada isteri pertama dan  menjaga hak-hak keluarganya serta menjaga kemaslahatan anak-anak jika  telah punya anak darinya.</p>
<p>9). Sesungguhnya kemampuan laki-laki untuk menurunkan keturunan  (produktifitas) lebih besar daripada kemampuan wanita. Laki-laki dapat  menurunkan anak hingga usia enam puluhan, bahkan kadang sampai pada usia  seratus ia tetap masih segar dan mampu menurunkan anak.</p>
<p>Sedangkan kemampuan wanita rata-rata berhenti sampai usia empat puluhan  atau lebih sedikit. Maka, mencegah poligami adalah perbuatan menghalangi  ummat dari mempunyai keturunan.</p>
<p>10). Di dalam pernikahan dengan isteri kedua terdapat tenggang waktu  bagi isteri pertama. Isteri mempunyai peluang waktu untuk sedikit  beristirahat dari beban-beban tugas melayani suami, karena telah ada  orang yang membantunya dan mengambil sebagian tugas melaksanakan beban  melayani suami.</p>
<p>Maka dari itu, ada sebagian wanita-wanita yang berakal, apabila telah  memasuki usia lanjut dan kurang mampu memberikan yang terbaik untuk  suaminya mereka memberi isyarat agar suaminya menikah lagi.</p>
<p>11). Mencari pahala. Adakalanya seseorang menikah lagi dengan wanita  miskin yang tidak mempunyai penanggung beban hidupnya, ia menikahinya  dengan maksud untuk menyelamatkan kesucian dan memberikan perlindungan  kepadanya, dengan harapan mendapat pahala dari Allah.</p>
<p>12). Sesungguhnya yang memperbolehkan berpoligami itu adalah Allah yang  sudah barang tentu lebih mengetahui mashlahat-mashlahat hamba-hamba-Nya  lagi lebih belas kasih terhadap mereka daripada mereka terhadap diri  sendiri.</p>
<p>Dengan demikian jelaslah bagi kita hikmah Islam dan universalitas  pandangannya di dalam memperbolehkan poligami dan sekaligus menjadi  jelas pula kebodohan orang-orang yang mencela ajaran-ajaran Islam.</p>
<p>Di antara penghargaan Islam kepada para wanita muslimah, bahwasanya  Islam menetapkan bagian khusus bagi wanita dari harta warisan. Maka  seorang ibu mendapat bagian tertentu, isteri, puteri, dan saudara  perempuan pun masing-masing mendapat bagian tertentu, sebagaimana  dijelaskan dalam kitab yang membahasnya.</p>
<p>Adalah merupakan kesempurnaan keadilan bahwasanya Islam menetapkan  bagian untuk wanita adalah separuh dari bagian laki-laki dari harta  warisan. Barangkali ada sebagian orang-orang yang picik akalnya mengira  bahwa pembagian tersebut merupakan kezhaliman (tidak adil), dengan  mengatakan, “Bagaimana bagian anak laki-laki sama dengan bagian dua anak  perempuan dari harta warisan? Kenapa bagian anak perempuan setengah  dari bagian anak laki-laki?”</p>
<p>Jawabnya adalah: Bahwa sesungguhnya yang memberikan ketetapan demikian  itu adalah Allah Yang Mahabijaksana lagi Maha Mengetahui tentang  maslahat-maslahat para hamba-Nya.</p>
<p>Kemudian di mana letak kezhalimannya?! Sungguh, sistem (hukum) Islam itu  integral dan saling berkaitan. Maka bukan bagian dari keadilan bila  hanya mengambil satu sistem atau satu ketetapan hukum (tasyri’) lalu  memandangnya dari satu sudut tanpa mengaitkannya dengan bagian lainnya,  akan tetapi seharusnya melihatnya dari berbagai sudut sehingga gambaran  menjadi jelas dan keputusan menjadi lurus.</p>
<p>Hal yang menampakkan keadilan Islam di dalam masalah ini adalah  bahwasanya Islam menjadikan nafkah isteri itu sebagai kewajiban suami  dan demikian pula halnya mahar untuk isteri adalah kewajiban suami pula.</p>
<p>Sebagai contoh, kalau kiranya ada seseorang meninggal dunia dan  meninggalkan seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan. Maka  anak laki-laki mendapat dua kali lipat bagian saudara perempuannya (2  banding 1), lalu masing-masing menikah. Pada saat menikah, anak  laki-laki itu harus membayar mahar, menyediakan tempat tinggal,  memberikan nafkah kepada isteri dan anak-anaknya sepanjang hayatnya.</p>
<p>Sedangkan saudara perempuan akan mendapat mahar dari suaminya dan tidak  dituntut untuk memberikan sedikit pun dari harta miliknya untuk  diserahkan kepada suami, atau menafkahi urusan rumah tangganya, atau pun  kepada anak-anaknya. Maka, dengan demikian saudara perempuan dapat  meng-himpun bagian dari harta warisan dari ayahnya dengan mahar yang ia  peroleh dari suami, dan bersamaan dengan itu ia tidak dituntut untuk  menafkahi diri dan anak-anaknya.</p>
<p>Jika demikian, tidaklah adil jika laki-laki mendapat bagian yang sama dengan anak perempuan.</p>
<p>Inilah kedudukan, harkat dan martabat wanita dalam Islam; lalu di mana  nilai dan derajat sistem-sistem buatan yang ada di muka bumi dibanding  sistem-sistem Islam yang samawi lagi adil. Sistem-sistem buatan yang ada  di muka bumi ini tidak memperhatikan harkat dan martabat kaum wanita,  di mana seorang ayah melepaskan diri dari anak perempuannya ketika  mencapai usia delapan belas tahun atau kurang, agar sang putri keluar  dengan nasib tiada menentu mencari tempat tinggal dan sesuap nasi untuk  memenuhi rasa laparnya, yang terkadang hal itu sampai mengorbankan dan  menjual kehormatan diri dan kemuliaan akhlak.</p>
<p>Bandingkanlah penghargaan Islam terhadap wanita yang telah menjadikannya  sebagai manusia yang mulia dari pada sistem-sistem yang memandang  wanita sebagai sumber kejahatan dan dosa, sistem yang telah merampas  hak-haknya di dalam kepemilikan dan tanggung jawab dan menjadikan wanita  hidup berlumur kehinaan dan kenistaan serta menganggapnya sebagai  makhluk najis?! Dan mana bandingan penghargaan Islam kepada wanita  daripada orang-orang yang menjadikan wanita sebagai barang dagangan yang  memperjualbelikan jasadnya di dalam berbagai promosi bisnis dan iklan?!</p>
<p>Mana bandingan penghargaan Islam kepada wanita daripada sistem-sistem  yang menganggap perkawinan sebagai transaksi jual-beli di mana isteri  berpindah supaya menjadi salah satu dari harta kekayaan suami? Hingga  sebagian pertemuan mereka yang diselenggarakan untuk mengkaji hakikat  dan ruh wanita, apakah ia termasuk manusia atau bukan?</p>
<p>Demikianlah kita melihat bahwa wanita muslimah merasakan kebahagiaan di  dunianya bersama keluarga, di bawah asuhan kedua orang tuanya, di bawah  perlindungan suaminya dan balas budi anak-anaknya, apakah itu ketika ia  di masa anak-anak, remaja atau di masa lanjut usia, dan di dalam kondisi  fakir maupun kaya dan sehat maupun sakit.</p>
<p>Kalau terdapat kejanggalan dalam hak-hak wanita yang terdapat di  sebagian negeri kaum muslimin, atau dari sebagian orang-orang yang  menisbatkan diri kepada Islam, maka semua itu terjadi karena keteledoran  dan kebodohan mereka serta karena jauh dari penerapan ajaran Islam.  Kesalahan dan dosa ditanggung oleh orang yang bersalah, sedangkan Islam  bersih dan bebas dari tanggung jawab kesalahan tersebut.</p>
<p>Penanggulangan kesalahan tersebut hanya dapat dilakukan dengan kembali  kepada petunjuk ajaran Islam, supaya kesalahan dapat terbenahi.</p>
<p>Inilah kedudukan, harkat dan martabat wanita di dalam Islam secara  singkat; kesucian diri, perlindungan, kasih sayang, cinta dan perhatian  serta berbagai macam nilai-nilai luhur lainnya.</p>
<p>Adapun peradaban sekarang hampir tidak mengenal sedikit pun dari  nilai-nilai luhur tersebut, ia hanya memandang wanita dengan pandangan  materialis murni. Peradaban modern memandang bahwasanya hijab wanita dan  kesucian dirinya sebagai ketertinggalan dan keterbelakangan, dan  bahwasanya wanita harus menjadi boneka yang dapat dipermainkan oleh  setiap laki-laki ‘mata keranjang’, dan itulah rahasia kebahagiaan  menurut mereka.</p>
<p>Mereka tidak menyadari bahwasanya tabarruj dan telanjangnya kaum wanita adalah sebab dari kesengsaraan dan siksaannya.</p>
<p>Karena jika tidak, lalu apa hubungan kemajuan dan pengajaran dengan  tabarruj, penampakan anggota-anggota badan wanita yang penuh dengan  fitnah, porno, pamer kecantikan, buka dada, paha dan hal yang lebih  dahsyat dari itu?!</p>
<p>Apakah memakai pakaian transparan, tembus pandang dan pendek itu bagian dari alat-alat peraga pendidikan dan pengajaran??!</p>
<p>Kemudian, kemuliaan yang mana ketika foto-foto wanita-wanita cantik  ditampilkan dalam iklan-iklan, pornografi dan berbagai promosi??!</p>
<p>Kenapa yang laris di kalangan mereka hanya wanita-wanita cantik saja?  Lalu apabila kecantikan dan keindahannya itu sudah sirna mereka  diabaikan dan dicampakkan bagaikan barang yang sudah kadaluwarsa!?</p>
<p>Lalu apa bagian-bagian wanita yang kurang cantik dari peradaban modern  ini?! Apa bagian untuk ibu yang lanjut usia, nenek dan wanita-wanita  jompo?!</p>
<p>Sesungguhnya bagian mereka yang paling baik (menurut peradaban modern)  adalah ditempatkan di tempat-tempat penampungan dari panti-panti jompo  di mana mereka di sana tidak dikunjungi dan tidak juga ditanya tentang  keadaannya.</p>
<p>Memang ada di antaranya yang mendapat gaji pensiunan atau yang serupa  dengannya yang mereka habiskan hingga tutup usia, tetapi di sana tidak  ada hubungan silaturahim, tidak ada kerabat dekat, tidak pula teman  setia.</p>
<p>Adapun wanita di dalam Islam, semakin lanjut usia mereka semakin  dihormati, semakin besar pula hak mereka dan semakin berlomba-lomba  anak-anak dan kerabat dekatnya untuk berbuat yang terbaik kepada mereka  -sebagaimana dikemukakan di atas- karena mereka telah selesai melakukan  tugasnya, dan yang tersisa adalah kewajiban anak-anak, cucu, keluarga  dan masyarakat terhadap mereka.</p>
<p>Sedangkan tuduhan dan anggapan bahwa hijab dan menjaga kesucian diri itu  sebagai tanda ketertinggalan dan keterbelakangan adalah tuduhan dan  anggapan bathil lagi palsu. Sesungguhnya tabarruj dan pamer kecantikan  itulah sebenarnya kesengsaraan dan adzab, dan itulah keterbelakangan  yang sebenarnya.</p>
<p>Bila pembaca ingin dalilnya bahwa tabarruj dan pamer kecantikan adalah  keterbelakangan, maka perhatikanlah dekadensi moral manusia yang tampak  pada orang-orang hina bugil yang serba telanjang, mereka yang hidup di  berbagai kenistaan yang mirip dengan keadaan hewan. Maka sesungguhnya  mereka tidak berjalan menuju tangga-tangga kebudayaan dan peradaban  kecuali sesudah mengenakan pakaian.</p>
<p>Orang yang memperhatikan dan mengikuti kondisi mereka di dalam  kemajuannya dapat melihat bahwa sesungguhnya setiap kali mereka meraih  suatu kemajuan di dalam peradaban, semakin bertambah pula prosentase  wanita-wanita telanjang, sebagaimana yang tampak bahwasanya peradaban  barat sedang berada di jalan menuju kehancurannya, mundur ke belakang  selangkah demi selangkah, hingga berakhir pada telanjang bulat, di  kota-kota orang-orang telanjang semakin luas sesudah perang dunia  pertama. Kemudian penyakit itu makin dan bertambah serius di tahun-tahun  terakhir ini.</p>
<p>Demikianlah menjadi lebih jelas bagi kita betapa keagungan kedudukan,  harkat dan martabat wanita di dalam Islam adalah mulia dan terhormat.</p>
<p>[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis  Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Putaka A-Taqwa Bogor - Jawa Barat,  Cet Ke II Dzul Qa'dah 1427H/Desember 2006]<br />
__________<br />
Foote Note<br />
[1]. Dinukil dari ath-Thariiq ilal Islaam oleh Muhammad bin Ibrahim al-Hamd, cet. I/Darul Wathan.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/umuaslam.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/umuaslam.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/umuaslam.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/umuaslam.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/umuaslam.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/umuaslam.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/umuaslam.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/umuaslam.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/umuaslam.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/umuaslam.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/umuaslam.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/umuaslam.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/umuaslam.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/umuaslam.wordpress.com/8/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=umuaslam.wordpress.com&amp;blog=2232041&amp;post=8&amp;subd=umuaslam&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://umuaslam.wordpress.com/2011/03/15/kedudukan-wanita-dalam-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/bdc88e11ec2c670dcd3ddeb2e445ad3e?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">umuaslam</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>HAMIL DI LUAR NIKAH DAN MASALAH NASAB ANAK</title>
		<link>http://umuaslam.wordpress.com/2007/12/08/hamil-di-luar-nikah-dan-masalah-nasab-anak/</link>
		<comments>http://umuaslam.wordpress.com/2007/12/08/hamil-di-luar-nikah-dan-masalah-nasab-anak/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 08 Dec 2007 07:19:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>umuaslam</dc:creator>
				<category><![CDATA[Nikah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://umuaslam.wordpress.com/2007/12/08/hamil-di-luar-nikah-dan-masalah-nasab-anak/</guid>
		<description><![CDATA[Oleh Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat [4]. Kejadian Yang Keempat : Apabila seorang perempuan berzina kemudian hamil, bolehkah ia dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya dan kepada siapa dinasabkan anaknya? Jawabannya : Boleh dia dinikahi oleh laki-laki yang menzinainya dan menghamilinya dengan kesepakatan (ijma) para ahli fatwa sebagaimana ditegaskan oleh Imam Ibnu Abdil Bar yang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=umuaslam.wordpress.com&amp;blog=2232041&amp;post=6&amp;subd=umuaslam&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh<br />
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat</p>
<p>[4]. Kejadian Yang Keempat : Apabila seorang perempuan berzina kemudian hamil, bolehkah ia dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya dan kepada siapa dinasabkan anaknya?</p>
<p>Jawabannya : Boleh dia dinikahi oleh laki-laki yang menzinainya dan menghamilinya dengan kesepakatan (ijma) para ahli fatwa sebagaimana ditegaskan oleh Imam Ibnu Abdil Bar yang dinukil oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar di kitabnya Fathul Baari (Juz 9 hal. 157 di bagian kitab nikah bab 24 hadits 5105) [17]. Untuk lebih jelasnya lagi marilah kita ikuti fatwa para ulama satu persatu dari para shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan seterusnya.</p>
<p>Pertama : Fatwa Abu Bakar Ash-Shiddiq<br />
Berkata Ibnu Umar : Ketika Abu Bakar Ash-Shiddiq sedang berada di masjid tiba-tiba datang seorang laki-laki, lalu Abu Bakar berkata kepada Umar, “Berdirilah dan perhatikanlah urusannya karena sesungguhnya dia mempunyai urusan (penting)” Lalu Umar berdiri menghampirinya, kemudian laki-laki itu menerangkan urusannya kepada Umar, “Sesungguhnya aku kedatangan seorang tamu, lalu dia berzina dengan anak perempuanku!?” Lalu Umar memukul dada orang tersebut dan berkata, “Semoga Allah memburukkanmu! Tidakkah engkau tutup saja (rahasia zina) atas anak perempuan itu!”</p>
<p>Kemudian Abu Bakar memerintahkan agar dilaksanakan hukum had (didera sebanyak seratus kali) terhadap keduanya (laki-laki dan perempuan yang berzina). Kemudian beliau menikahkan keduanya lalu beliau memerintahkan agar keduanya diasingkan selama satu tahun. [Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Hazm di kitabnya Al-Muhalla juz 9 hal. 476 dan Imam Baihaqiy di kitabnya Sunanul Kubro juz 8 hal. 223 dari jalan Ibnu Umar) [18]</p>
<p>Kedua : Fatwa Umar bin Khaththab<br />
Fatwa Abu Bakar di atas sekaligus menjadi fatwa Umar bahkan fatwa para shahabat. Ini disebabkan bahwa fatwa dan keputusan Abu Bakar terjadi di hadapan para shahabat [19] atau diketahui oleh mereka khususnya Umar. Dan semua para shahabat diam menyetujuinya dan tidak ada seorang pun di antara mereka yang mengingkari fatwa tersebut. Semua ini menunjukkan telah terjadi ijma di antara para shahabat bahwa perempuan yang berzina kemudian hamil boleh bahkan harus dinikahkan dengan laki-laki yang menzinainya dan menghamilinya. Oleh karena itu kita melihat para shahabat berfatwa seperti di atas di antaranya Umar bin Khaththab ketika beliau menjadi khalifah sebagaimana riwayat di bawah ini.</p>
<p>Berkata Abu Yazid Al-Makkiy, “Bahwasanya ada seorang laki-laki nikah dengan seorang perempuan. Dan perempuan itu mempunyai seorang anak gadis yang bukan (anak kandung) dari laki-laki (yang baru nikah dengannya) dan laki-laki itupun mempunyai seorang anak laki-laki yang bukan (anak kandung) dari perempuan tersebut (yakni masing-masing membawa seorang anak, yang laki-laki membawa anak laki-laki dan yang perempuan membawa anak gadis). Lalu pemuda dan anak gadis tersebut melakukan zina sehingga nampaklah pada diri gadis itu kehamilan. Maka tatkala Umar datang ke Makkah diangkatlah kejadian itu kepada beliau. Lalu Umar bertanya kepada keduanya dan keduanya mengakui (telah berbuat zina). Kemudian Umar memerintahkan mendera keduanya (dilaksanakan hukum had) [20]. Dan Umar sangat ingin mengumpulkan di antara keduanya (dalam satu perkawinan) akan tetapi anak muda itu tidak mau” [Dikeluarkan oleh Imam Baihaqiy (7/155) dengan sanad yang shahih]</p>
<p>Ketiga : Fatwa Abdullah bin Mas’ud<br />
Dari Hammam bin Harits bin Qais bin Amr An-Nakha’i Al-Kufiy.<br />
“Artinya : Dari Hammaam bin Harits bin Qais bin Amr An-Nakha’i Al-Kufiy dari Abdullah bin Mas’ud tentang, “Seorang anak laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan kemudian laki-laki itu hendak menikahi perempuan tersebut?” Jawab Ibnu Mas’ud, “Tidak mengapa yang demikian itu” [Dikeluarkan oleh Imam Baihaqiy (7/156) secara mu’allaq dengan sanad yang shahih]</p>
<p>Dari Al-Qamah bin Qais (ia berkata) : Sesungguhnya telah datang seorang laki-laki kepada Ibnu Mas’ud, lalu laki-laki itu bertanya, “Seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan kemudian keduanya bertaubat dan berbuat kebaikan, apakah boleh laki-laki itu kawin dengan perempuan tersebut? “ Kemudian Ibnu Mas’ud membaca ayat ini.</p>
<p>“Artinya : Kemudian sesungguhnya Rabb-mu kepada orang-orang yang mengerjakan kejahatan dengan kebodohan [21], kemudian sesudah itu mereka bertaubat dan mereka berbuat kebaikan, sesungguhnya Rabb-mu sesudah itu Maha Pengampun (dan) Maha Penyayang” [An-Nahl : 119]</p>
<p>Berkata Al-Qamah bin Qais, “Kemudian Ibnu Mas’ud mengulang-ulang ayat tersebut berkali-kali sampai orang yang bertanya itu yakin bahwa Ibnu Mas’ud telah memberikan keringanan dalam masalah ini (yakni beliau membolehkannya)”. [Dikeluarkan oleh Imam Baihaqiy (7/156). Kemudian Imam Baihaqiy (7/156) juga meriwayatkan dari jalan yang lain yang semakna dengna riwayat di atas akan tetapi di riwayat ini Ibnu Mas’ud membaca ayat): [22]</p>
<p>“Artinya : Dan Dialah (Allah) yang menerima taubat dari hamba-hambaNya dan memaafkan dari kesalahan-kesalahan (mereka) dan Dia mengetahui apa-apa yang kamu kerjakan” [Asy-Syura : 25] [23]</p>
<p>Dalam sebagian riwayat ini terdapat tambahan : Setelah Ibnu Mas’ud membaca ayat di atas beliau berkata, “Hendaklah menikahinya!”.</p>
<p>Keempat : Fatwa Ibnu Umar.<br />
Ibnu Umar pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan, apakah boleh dia menikahinya ? Jawab Ibnu Umar, “Jika keduanya bertaubat dan keduanya berbuat kebaikan (yakni beramal shalih)” [Dikeluarkan oleh Imam Ibnu Hazm di Al-Muhalla juz 9 hal. 475.</p>
<p>Kelima : Fatwa Jabir bin Abdullah<br />
Berkata Jabir bin Abdullah, “Apabila keduanya bertaubat dan keduanya berbuat kebaikan, maka tidak mengapa (tidak salah dilangsungkan pernikahan di antara keduanya) –yakni tentang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan kemudian dia ingin menikahinya-“ [Dikeluarkan oleh Ibnu Hazm (9/475), dikeluarkan juga oleh Imam Abdurrazzaq (7/202) yang semakna dengan riwayat di atas]</p>
<p>Keenam : Fatwa Ibnu Abbas<br />
Berkata Ubaidullah bin Abi Yazid , “Aku pernah bertanya kepada Ibnu Abbas tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan bolehkah dia menikahinya ?” Jawab beliau, “Ya”, karena (nikah itu) perbuatan halal” [Dikeluarkan oleh Baihaqiy (7/155) dengan sanad yang shahih] [24]</p>
<p>Dari Ikrimah dari Ibnu Abbas : Tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan kemudian sesudah itu dia menikahinya ? Beliau berkata, “Yang pertama itu zina sedangkan yang terakhir nikah dan yang pertama itu haram sedangkan yang terakhir halal” [Dikeluarkan Baihaqiy (7/155) [25] Dan dalam riwayat yang lain juga dari jalan Ikrimah ada tambahan, “Tidak salah (yakni menikahinya)]</p>
<p>Berkata Said bin Jubair : Ibnu Abbas pernah ditanya tentang seorang laki-laki dan seorang perempuan yang masing-masing dari keduanya telah menyentuh yang lain dengan cara yang haram (yakni keduanya telah berzina), kemudian nyatalah (kehamilan) bagi perempuan tersebut lalu laki-laki itu menikahinya? Jawab Ibnu Abbas : “Yang pertama itu zina sedangkan yang kedua nikah” [Dikeluarkan oleh Imam Baihaqiy (3/267 dengan sanad yang hasan)]</p>
<p>Berkata Atha bin Abi Rabah : Berkata Ibnu Abbas tentang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan, kemudian dia menikahinya, “Yang pertama dari urusannya itu adalah zina, sedangkan yang terakhir nikah” [Dikeluarkan Abdul Razzaq 7/202]</p>
<p>Dari Thawus, ia berkata : Diriwayatkan kepada Ibnu Abbas, “Seorang laki-laki menyentuh perempuan dengan cara yang haram (yakni zina), kemudian dia menikahinya?” Jawab beliau, “itu baik –atau beliau mengatakannya- itu lebih bagus” [Dikeluarkan Abdurrazzaq 7/203]</p>
<p>Demikian juga fatwa para Tabi’in seperti Said bin Musayyab, Said bin Jubair, Az-Zuhri dan Hasan Al-Bashri dan lain-lain Ulama. [Baihaqiy 7/155 dan Abdurrazzaq 7/203-207]</p>
<p>Dari keterangan-keterangan di atas kita mengetahui:<br />
Pertama : Telah terjadi ijma Ulama yang didahului oleh ijmanya para shahabat tentang masalah bolehnya perempuan yang berzina kemudian hamil dinikahi oleh laki-laki yang menzinai dan menghamilinya.</p>
<p>Kedua : Mereka pun memberikan syarat agar keduanya bertaubat dan berbuat kebaikan (beramal shalih) dengan menyesal dan membenci perbuatan keduanya.</p>
<p>Adapun mengenai hukuman bagi yang berzina (hukum had) yang melaksanakannya adalah pemerintah bukan orang perorang atau kelompok perkelompok. Oleh karena di negeri kita ini sebagaimana negeri-negeri Islam yang lainnya kecuali Saudi Arabia tidak dilaksanakan hukum-hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala seperti hukum had dan lain-lain, ini tidak menghalangi taubatnya orang yang mau bertaubat demikian juga nikahnya dua orang yang berzina. Cukuplah bagi keduanya bertaubat dan beramal shalih. Langsungkanlah pernikahan karena yang demikian itu sangat bagus sekali sebagaimana dikatakan Ibnu Abbas. Bahkan laki-laki yang menzinai dan menghamili seorang perempuan lebih berhak terhadap perempuan tersebut sebelum orang lain [26] dengan syarat keduanya mau dan ridha untuk nikah. Apabila salah satunya tidak mau maka janganlah dipaksa hatta perempuan tersebut telah hamil [27]. Ini, kemudian pertanyaan yang kedua kepada siapakah anak tersebut dinasabkan?</p>
<p>Jawabnya : Anak tersebut dinasabkan kepada ibunya bukan kepada laki-laki yang menzinai dan menghamili ibunya (bapak zinanya) walaupun akhirnya laki-laki itu menikahi ibunya dengan sah. Dan di dalam kasus seperti ini –di mana perempuan yang berzina itu kemudian hamil lalu dinikahi laki-laki yang menzinai dan menghamilinya- tidak dapat dimasukkan ke dalam keumuman hadits yang lalu yaitu : “Anak itu haknya (laki-laki) yang memiliki tempat tidur (suami yang sah) dan bagi yang berrzina tidak mempunyai hal apapun (atas anak tersebut)”. Ini disebabkan karena laki-laki itu menikahi perempuan yang dia zinai dan dia hamili setelah perempuan itu hamil bukan sebelumnya, meskipun demikian laki-laki itu tetap dikatakan sebagai bapak dari anak itu apabila dilihat bahwa anak tersebut tercipta dengan sebab air maninya akan tetapi dari hasil zina. Karena hasil zina inilah maka anak tersebut dikatakan sebagai anak zina yang bapaknya tidak mempunyai hak apapun atasnya dari hal nasab, waris, dan kewalian dan nafkah sesuai dengan zhahirnya bagian akhir dari hadits diatas yaitu : “…. Dan bagi (orang) yang berzina tidak mempunyai hak apapun (atas anak tersebut)”.</p>
<p>Berbeda dengan anak yang lahir dari hasil pernikahan yang sah, maka nasabnya kepada bapaknya demikian juga tentang hukum waris, wali dan nafkah tidak terputus sama sekali. Karena agama yang mulia ini hanya menghubungkan anak dengan bapaknya apabila anak itu lahir dari pernikahan yang sah atau lebih jelasnya lagi perempuan itu hamil dari pernikahan yang sah bukan dari zina. Wallahu a’lam [28]</p>
<p>Sebagian orang di negeri kita ini ada yang mengatakan : Tidak boleh perempuan yang hamil lantaran zina itu dinikahi hatta oleh laki-laki yang menzinai atau menghamilinya sampai perempuan itu melahirkan berdasarkan keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.</p>
<p>“Artinya : Dan perempuan-perempuan yang hamil itu ‘iddah mereka sampai mereka melahirkan” [Ath-Thalaq : 4]</p>
<p>Kami jawab ; Cara pengambilan dalil seperti di atas sama sekali tidak tepat dalam menempatkan keumuman ayat dan cenderung kepada pemaksaan dalil.</p>
<p>Pertama : Ayat di atas untuk perempuan yang hamil dari hasil nikah bukan untuk perempuan-perempuan yang hamil dari hasil zina. Karena di dalam nikah itu terdapat thalaq, nafkah, tempat tinggal, ‘iddah, nasab, waris dan kewalian. Sedangkan di dalam zina tidak ada semuanya itu termasuk tidak adanya ‘iddah. Inilah perbedaan yang mendasar antara pernikahan dengan perzinaan. Ayat di atas tetap di dalam keumumannya terhadap perempuan-perempuan yang hamil yang dithalaq suaminya maka ‘iddahnya sampai dia melahirkan sesuai keumuman ayat di atas meskipun ayat yang lain (Al-Baqarah : 234) menegaskan bahwa perempuan-perempuan yang kematian suaminya ‘iddahnya empat bulan sepuluh hari. Akan tetapi perempuan tersebut ketika suaminya wafat dalam keadaan hamil maka keumuman ayat di ataslah yang dipakai. Atau ayat di atas tetap di dalam keumumannya oleh sebagian ulama terhadap perempuan yang berzina lalu hamil kemudian dinikahi oleh laki-laki yang bukan menghamilinya sebagaimana akan datang keterangannya di kejadian kelima. Wallahu a’lam.</p>
<p>Kedua : Telah terjadi ijma’ Shahabat bersama para ulama tentang bolehnya bagi seorang laki-laki menikahi perempuan yang dia hamili lantaran zina. Bacalah kembali keterangan-keterangan kami di muka mengiringi apa yang telah dikatakan oleh Imam Ibnu Abdil Bar bahwa dalam hal ini telah terjadi ijma’ ulama. Dan anehnya tidak ada seorang pun di antara mereka yang berdalil dengan ayat di atas untuk melarang atau mengharamkannya kecuali setelah perempuan itu melahirkan anaknya ?</p>
<p>Apakah kita mau mengatakan bahwa kita lebih pintar cara berdalilnya dari para Shahabat dan seterusnya?</p>
<p>[Disalin dari kitab Menanti Buah Hati Dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qolam Jakarta, Cetakan I – Th 1423H/2002M]<br />
__________<br />
Foote Note<br />
[17]. Baca juga Kitaabul Kaafi fi Fiqhi Ahlil Madinah (Juz 2 hal.542) oleh Imam Ibnu Abdil bar. Tafsir Fathul Qadir (1/446 tafsir surat An-Nisaa ayat 23) oleh Imam Asy-Syaukani.<br />
[18]. Baihaqiy meriwayatkan dari jalan yang lain bahwa perempuan tersebut hamil (9/476) lihat juga Mushannaf Abdurrazzaq (12796).<br />
[19]. Al-Muhalla Juz 9 hal 476.<br />
[20]. Diriwayatkan Imam Abdurrazzaq (Mushannaf Abdurrazzaq (7/203-204 no. 12793) bahwa Umar mengundurkan hukuman kepada anak gadis tersebut sampai dia melahirkan.<br />
[21]. Kebodohan disini maksudnya perbuatan maksiat yang dilakukan dengan sengaja. Karena setiap orang yang maksiat kepada Allah dikatakan jahil (tafsir Ibnu Katsir 2/590)<br />
[22]. Imma kejadian ini satu kali dan masing-masing rawi membawakan satu ayat dari dua ayat yang dibaca Ibnu Mas’ud atau kejadian di atas dua kali. Wallahu a’lam<br />
[23]. Lihat riwayat yang semakna di Mushannaf Abdurrazzaq (7/205 no. 12798)<br />
[24]. Al-Mushannaf Abdurrazaq (7/203)<br />
[25]. Idem (7/202) maksud perkataan Ibnu Abbas di riwayat 1 s/d 4 ialah bahwa zina itu haram sedangkan nikah itu halal, maka zina yang haram itu tidak bisa mengharamkan nikah yang memang halal. Karena sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan sesuatu yang halal.<br />
[26]. Abdurrazzaq (7/206-207)<br />
[27]. Bacalah kembali riwayat Umar bin Khaththab<br />
[28]. Fatawa Islamiyyah (Juz 2 hal.353 dan 354, 374-375). Majmu Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (32/134-142). Al-Mughni Ibnu Qudamah (Juz 9 hal.529-530). Al-Muhalla (Juz 10 hal.323) Fathul Baari (Syarah hadits no. 6749). Tafsir Ibnu Katsir surat An-Nisaa ayat 23. Dan lain-lain.</p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/umuaslam.wordpress.com/6/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/umuaslam.wordpress.com/6/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/umuaslam.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/umuaslam.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/umuaslam.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/umuaslam.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/umuaslam.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/umuaslam.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/umuaslam.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/umuaslam.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/umuaslam.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/umuaslam.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/umuaslam.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/umuaslam.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/umuaslam.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/umuaslam.wordpress.com/6/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=umuaslam.wordpress.com&amp;blog=2232041&amp;post=6&amp;subd=umuaslam&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://umuaslam.wordpress.com/2007/12/08/hamil-di-luar-nikah-dan-masalah-nasab-anak/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/bdc88e11ec2c670dcd3ddeb2e445ad3e?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">umuaslam</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>KAUM LAKI-LAKI MEMPEROLEH BIDADARI DI JANNAH, LALU WANITANYA ?</title>
		<link>http://umuaslam.wordpress.com/2007/12/08/kaum-laki-laki-memperoleh-bidadari-di-jannah-lalu-wanitanya/</link>
		<comments>http://umuaslam.wordpress.com/2007/12/08/kaum-laki-laki-memperoleh-bidadari-di-jannah-lalu-wanitanya/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 08 Dec 2007 06:40:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>umuaslam</dc:creator>
				<category><![CDATA[Aqidah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://umuaslam.wordpress.com/2007/12/08/kaum-laki-laki-memperoleh-bidadari-di-jannah-lalu-wanitanya/</guid>
		<description><![CDATA[Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Disebutkan bahwa kaum laki-laki akan memperoleh bidadari di jannah, lalu bagi kaum wanitanya ? Jawaban. Allah Tabaraka Wa Ta&#8217;ala berfirman mengenai nikmat yang diperoleh bagi ahli jannah. &#8220;Artinya : Di dalamnya kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh (pula) di [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=umuaslam.wordpress.com&amp;blog=2232041&amp;post=5&amp;subd=umuaslam&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh<br />
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin</p>
<p>Pertanyaan<br />
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Disebutkan bahwa kaum laki-laki akan memperoleh bidadari di jannah, lalu bagi kaum wanitanya ?</p>
<p>Jawaban.<br />
Allah Tabaraka Wa Ta&#8217;ala berfirman mengenai nikmat yang diperoleh bagi ahli jannah.</p>
<p>&#8220;Artinya : Di dalamnya kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kamu minta. Sebagai hidangan (bagimu) dari (Rabb) Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang&#8221;. [Fushilat : 31-32]</p>
<p>&#8220;Artinya : Di dalam jannah itu terdapat segala apa yang diingini oleh hati dan sedap (dipandang) mata dan kamu kekal didalamnya&#8221;. [Az-Zukhruf : 71]</p>
<p>Sudah maklum juga bahwa &#8216;zuwaj&#8217; merupakan termasuk hal yang diinginkan oleh hati dan ini bisa didapatkan oleh ahli surga, baik yang laki-laki mupun wanita. Kaum wanita dipasangkan oleh Allah di dalam jannah dengan suaminya yang dahulu dalam hidupnya di dunia. Allah Ta&#8217;ala berfirman.</p>
<p>&#8220;Artinya : Ya Rabb kami, dan masukkanlah mereka ke dalam surga &#8216;Adn yang telah Engkau janjikan kepada mereka dan orang-orang shalih di antara bapak-bapak mereka, dan istri-istri mereka, Engkau-lah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana&#8221;. [Ghafir : 8]</p>
<p>[Disalin dari kitab Fatawa Anil Iman wa Arkaniha, yang di susun oleh Abu Muhammad Asyraf bin Abdul Maqshud, edisi Indonesia Soal-Jawab Masalah Iman dan Tauhid, Pustaka At-Tibyan]</p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/umuaslam.wordpress.com/5/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/umuaslam.wordpress.com/5/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/umuaslam.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/umuaslam.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/umuaslam.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/umuaslam.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/umuaslam.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/umuaslam.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/umuaslam.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/umuaslam.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/umuaslam.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/umuaslam.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/umuaslam.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/umuaslam.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/umuaslam.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/umuaslam.wordpress.com/5/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=umuaslam.wordpress.com&amp;blog=2232041&amp;post=5&amp;subd=umuaslam&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://umuaslam.wordpress.com/2007/12/08/kaum-laki-laki-memperoleh-bidadari-di-jannah-lalu-wanitanya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/bdc88e11ec2c670dcd3ddeb2e445ad3e?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">umuaslam</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>JIKA WANITA PERNAH MEMILIKI DUA SUAMI</title>
		<link>http://umuaslam.wordpress.com/2007/12/08/jika-wanita-pernah-memiliki-dua-suami/</link>
		<comments>http://umuaslam.wordpress.com/2007/12/08/jika-wanita-pernah-memiliki-dua-suami/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 08 Dec 2007 06:38:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>umuaslam</dc:creator>
				<category><![CDATA[Nikah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://umuaslam.wordpress.com/2007/12/08/jika-wanita-pernah-memiliki-dua-suami/</guid>
		<description><![CDATA[Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Jika seorang wanita pernah memiliki dua orang suami di dunia, siapa di antara keduanya yang menjadi suaminya di akhirat ? Allah menyebutkan &#8220;istri-istri&#8221; bagi kaum laki-laki, namun tidak pernah menyebutkan adanya &#8220;suami-suami&#8221; bagi kaum wanita. Kenapa ? Jawaban. Jawabannya dapat diambil [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=umuaslam.wordpress.com&amp;blog=2232041&amp;post=4&amp;subd=umuaslam&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh<br />
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin</p>
<p>Pertanyaan<br />
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Jika seorang wanita pernah memiliki dua orang suami di dunia, siapa di antara keduanya yang menjadi suaminya di akhirat ? Allah menyebutkan &#8220;istri-istri&#8221; bagi kaum laki-laki, namun tidak pernah menyebutkan adanya &#8220;suami-suami&#8221; bagi kaum wanita. Kenapa ?</p>
<p>Jawaban.<br />
Jawabannya dapat diambil dari keumuman firman Allah Ta&#8217;ala.</p>
<p>&#8220;Artinya : Di dalamnya kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kamu minta. Sebagai hidangan (bagimu) dari (Rabb) Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang&#8221;. [Fushilat : 31-32]</p>
<p>&#8220;Artinya : Di dalam surga itu terdapat segala apa yang diingini oleh hati dan sedap (dipandang) mata dan kamu kekal di dalamnya&#8221;. [Az-Zukhruf : 71]</p>
<p>Seorang wanita, jika ia termasuk ahli jannah dan belum pernah menikah atau suaminya menjadi ahli naar, maka ketika ia telah masuk surga disanapun terdapat kaum laki-laki yang belum pernah menikah di dunia. Mereka akan mendapatkan pasangan dengan bidadari dan juga pasangan dengan wanita gadis dari dunia jika mereka mau.</p>
<p>Demikian juga dengan wanita yang belum pernah memiliki suami atau punya suami di dunia namun tidak ikut masuk jannah bersamanya, maka jika ia ingin berpasangan, ia akan memperoleh apa yang ia inginkan sesuai dengan keumuman ayat diatas.</p>
<p>Saya belum pernah mendapatkan nash yang secara khusus mempersoalkan masalah ini. Hanya Allah saja yang tahu.</p>
<p>[Disalin dari kitab Fatawa Anil Iman wa Arkaniha, yang di susun oleh Abu Muhammad Asyraf bin Abdul Maqshud, edisi Indonesia Soal-Jawab Masalah Iman dan Tauhid, Pustaka At-Tibyan]</p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/umuaslam.wordpress.com/4/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/umuaslam.wordpress.com/4/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/umuaslam.wordpress.com/4/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/umuaslam.wordpress.com/4/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/umuaslam.wordpress.com/4/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/umuaslam.wordpress.com/4/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/umuaslam.wordpress.com/4/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/umuaslam.wordpress.com/4/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/umuaslam.wordpress.com/4/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/umuaslam.wordpress.com/4/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/umuaslam.wordpress.com/4/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/umuaslam.wordpress.com/4/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/umuaslam.wordpress.com/4/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/umuaslam.wordpress.com/4/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/umuaslam.wordpress.com/4/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/umuaslam.wordpress.com/4/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=umuaslam.wordpress.com&amp;blog=2232041&amp;post=4&amp;subd=umuaslam&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://umuaslam.wordpress.com/2007/12/08/jika-wanita-pernah-memiliki-dua-suami/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/bdc88e11ec2c670dcd3ddeb2e445ad3e?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">umuaslam</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>MENCERAIKAN DAN MENGINGINKAN RUJUK SETELAH SATU TAHUN</title>
		<link>http://umuaslam.wordpress.com/2007/12/08/seorang-suami-menceraikan-istrinya-dan-menginginkan-rujuk-kepadanya-setelah-satu-tahun-kemudian/</link>
		<comments>http://umuaslam.wordpress.com/2007/12/08/seorang-suami-menceraikan-istrinya-dan-menginginkan-rujuk-kepadanya-setelah-satu-tahun-kemudian/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 08 Dec 2007 02:59:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>umuaslam</dc:creator>
				<category><![CDATA[Nikah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://umuaslam.wordpress.com/2007/12/08/seorang-suami-menceraikan-istrinya-dan-menginginkan-rujuk-kepadanya-setelah-satu-tahun-kemudian/</guid>
		<description><![CDATA[Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ada laki-laki yang mentalak istrinya dengan talak satu kemudian pindah dari negeri yang mana ia tinggal dan tinggal di negeri asing selama satu tahun, kemudian ia pulang dan menjumpai istrinya dalam keadaan belum menikah, kemudian ia ingin [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=umuaslam.wordpress.com&amp;blog=2232041&amp;post=3&amp;subd=umuaslam&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh<br />
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz</p>
<p>Pertanyaan<br />
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ada laki-laki yang mentalak istrinya dengan talak satu kemudian pindah dari negeri yang mana ia tinggal dan tinggal di negeri asing selama satu tahun, kemudian ia pulang dan menjumpai istrinya dalam keadaan belum menikah, kemudian ia ingin mengadakan akad nikah dengannya, sedangkan istrinya bersedia kembali kepadanya, padahal laki-laki tersebut belum merujuknya selama masa iddah?’</p>
<p>Jawaban<br />
Apabila yang terjadi seperti yang disebutkan oleh penanya, maka pernikahannya sah dengan syarat ada wali dan dua orang saksi yang adil serta adanya kerelaan mempelai wanita karena talak satu tidak mengharamkan pernikahannya dengan suaminya,. Demikian juga dengan talak dua. Pernikahan keduanya hanya dilarang dengan adanya talak tiga hingga istri tersebut menikah dengan suami baru dan suami barunya menyebadaninya, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.</p>
<p>“Artinya : Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zhalim. Kemudian jika suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah diterangkanNya kepada kamu yang (mau) mengetahui” [Al-baqarah : 229-230]</p>
<p>Talak yang terakhir inilah yang dimaksud dengan talak tiga menurut semua ulama-ulama.</p>
<p>[Kitab Fatawad Da’wah, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, juz 2 hal. 239]</p>
<p>APAKAH RUJUK ITU DILAKUKAN SECARA PAKSA ATAS WANITA TANPA ADA KERELAAN?</p>
<p>Oleh<br />
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta</p>
<p>Pertanyaan.<br />
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : Ada seorang laki-laki yang mentalak istrinya secara sah juga sesuai sunnah kemudian ia menyerahkan surat talak dan ingin merujuknya. Apakah ia berhak merujuknya secara paksa tanpa kerelaan istrinya? Atau kerelaannya itu berpengaruh terhadap rujuk dengannya? Apa syarat-syarat rujuk? Berilah saya fatwa!”</p>
<p>Jawaban<br />
Apabila yang terjadi sebagaimana yang disebut dan talaknya adalah talak yang mengikuti sunnah, maka ia berhak untuk merujuknya selama masih dalam masa iddah dengan dua orang saksi yang adil, baik istrinya rela ataupun tidak, jika talak tersebut bukan talak tiga atau karena adanya penyakit.</p>
<p>Apabila sudah keluar dari masa iddahnya atau talaknya karena suatu penyakit dan bukan talak tiga, maka ia berhak rujuk dengan wanita tersebut dengan akad nikah dan mahar baru disertai dengan kerelaannya. Di dalam dua kondisi tersebut talak yang terjadi dianggap talak satu. Adapun apabila talak ini adalah talak tiga maka ia hanya boleh dinikahi setelah menikah dengan suami lain dan telah menyenggamainya, sehingga apabila suami yang kedua mentalaknya atau meninggal maka dia diperbolehkan untuk dinikahi kembali oleh suami pertama setelah habis masa iddahnya dengan akad dan mahar baru disertai kerelaannya.</p>
<p>Iddah bagi wanita yang hamil adalah sampai ia melahirkan. Baik karena dicerai atau ditinggal mati oleh suaminya. Dan iddah bagi wanita yang tidak hamil yang suaminya meninggal adalah empat bulan sepuluh hari. Adapun wanita yang dicerai maka iddahnya tiga kali haid jika ia termasuk wanita yang berhaid, dan tiga bulan apabila ia termasuk wanita yang menopause atau masih kecil belum haid.</p>
<p>[Majalatul Buhuts Al-Islamiyah 9/65]</p>
<p>APABILA SEORANG SUAMI MENTALAJ ISTRINYA KEMUDIAN MENIKAHINYA LAGI SETELAH IDDAHNYA HABIS DENGAN AKAD BARU KEMUDIAN MENTALAKNYA LAGI, APAKAH IA BERHAK MERUJUKNYA LAGI?</p>
<p>Oleh<br />
Syaikh Abdul Rahman As-Sa’di</p>
<p>Pertanyaan<br />
Syaikh Abdul Rahman As-Sa’di ditanya : Apabila seorang suami mentalak istrinya kemudian merujuknya karena menduga bahwa iddahnya belum habis, kemudian terbukti bahwa masa iddah sudah habs maka ia mengadakan akad nikah baru kemudian mentalaknya lagi. Apakah ia berhak merujuknya kembali?</p>
<p>Jawaban<br />
Apabila ia merujuk istrinya sebelum habis masa iddahnya setelah talak kedua, maka hal itu boleh dan tidak perlu mengadakan akad nikah baru apabila iddahnya belum habis. Adapun apabila masa iddahnya telah habis, maka ia harus mengadakan akad baru dengan semua syaratnya.</p>
<p>[Al-Majmu’atul Kamilah, Syaikh As-Sa’di 7/373]</p>
<p>[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah lil Mar’atil Muslimah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Zaenal Abidin Syamsudin Lc, Penerbit Darul Haq]</p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/umuaslam.wordpress.com/3/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/umuaslam.wordpress.com/3/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/umuaslam.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/umuaslam.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/umuaslam.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/umuaslam.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/umuaslam.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/umuaslam.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/umuaslam.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/umuaslam.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/umuaslam.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/umuaslam.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/umuaslam.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/umuaslam.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/umuaslam.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/umuaslam.wordpress.com/3/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=umuaslam.wordpress.com&amp;blog=2232041&amp;post=3&amp;subd=umuaslam&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://umuaslam.wordpress.com/2007/12/08/seorang-suami-menceraikan-istrinya-dan-menginginkan-rujuk-kepadanya-setelah-satu-tahun-kemudian/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/bdc88e11ec2c670dcd3ddeb2e445ad3e?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">umuaslam</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
